Demi Upah Layak, Ini Yang Dilakukan PUK SPAI-FSPMI PT. Wintextile

Purwakarta, KPonline – Sesuai jadwal, serikat pekerja (PUK SPAI-FSPMI PT. Wintextile) dan manajemen perusahaan pada hari ini Kamis (19/12) melakukan pertemuan melalui rapat terkait upah pekerja atau buruh di PT. Wintextile untuk tahun 2020.

Sebelum melakukan agenda tersebut, terdengar kabar dari pihak manajemen bahwa PT. Wintextile merasa keberatan dalam hal pengupahan kepada pekerja apabila harus menerapkannya sesuai dengan UMK (upah minimum kabupaten atau kota) Purwakarta sebesar Rp4.039.069 (sesuai dengan SK gubernur Jawa Barat no: 561/Kep.983-yanbangsos/2109).

Bacaan Lainnya

Setelah mendengar kabar tersebut, mendadak dari mulai jajaran pengurus, pleno dan Garda Metal PUK SPAI FSPMI PT. Wintextile mengambil sikap dengan melakukan reaksi melalui konsolidasi anggota, supaya pada hari ini dapat melakukan “pengawalan” rapat pengupahan di Main Office PT. Wintextile.

Pekerja atau karyawan shift 2 (dua) sebelum masuk jam kerja, mereka berkumpul di parkiran motor dan berjalan kaki ke area produksi. Kemudian mereka berhenti sejenak di Main Office untuk mengawal jalannya rapat (meeting) pengupahan. Selanjutnya, hal yang sama pun dilakukan oleh pekerja atau karyawan shift 1 dan shift 3.

Rasa lelah dan kantuk, tak lagi mereka hiraukan. Karena itu semua dilakukan demi upah mereka di tahun 2020. Dan tepat pukul 15.15 WIB, perwakilan dari serikat pekerja (PUK SPAI-FSPMI PT. Wintextile) keluar dari meeting room, anggota pun kemudian diintruksikan untuk langsung menuju ke parkiran motor agar lebih leluasa menjelaskan apa yang terjadi di meja perundingan.

Hadi Hermawan selaku Perwakilan dari tim perunding dan sekaligus Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Wintextile mengatakan perusahaan menyanggupi untuk memakai UMK Purwakarta sesuai SK gubernur Jawa Barat no: 561/Kep.983-yanbangsos/2109.

“Namun dibalik kabar baik tersebut, ternyata manajemen ingin menghilangkan gaji pokok dan reward untuk karyawan yang grade c,” ujar Hadi Hermawan.

“Tapi kami dari kedua serikat pekerja, baik FSPMI dan SPSI belum menanggapi hal tersebut dan rapat (meeting) akan di lanjut pada hari Selasa (24/12/2019),” tambah Hadi Hermawan.

Apri Rinaldi selaku bendara PUK SPAI-FSPMI PT. Wintextile pun ikut menyampaikan; “Tetap jaga kekompakan kawan-kawan anggota. Karena perjuangan upah masih panjang, tidak sampai disini saja dan terima kasih untuk hari ini,” imbuhnya.

Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang atau lainnya sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. (Imam)

Pos terkait