Demi Upah Layak, Ini Yang Dilakukan FSPMI Purwakarta Dalam Rapat Dewan Pengupahan.

Purwakarta, KPonline – Kenaikan upah menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dalam pelaksanaan pencapaian hal tersebut, Pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan telah memunculkan angka 8,51% untuk kenaikan upah minimum di tahun 2020.

“Pada intinya, kami dari pihak serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) menolak kenaikan upah, dengan menggunakan formulasi PP 78/2015 tentang pengupahan. Karena dianggap telah mencabut hak berunding antara serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dalam menentukan upah minimum yang diatur oleh UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan no. 13/2003,” ucap Kasma kepada media perdjoeangan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dengan dikawal oleh ratusan buruh FSPMI Purwakarta pada Rabu 30/10/2019 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Selain membahas upah minimum kabupaten atau kota (UMK), agenda yang dihadiri oleh serikat pekerja, pengusaha/apindo, akademisi dan pemerintah (Disnaker&Bps) juga membahas upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK).

Selaku perwakilan dari serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kasma pun menambahkan; “Selain menolak kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang berdasarkan PP 78/2015, kami dari serikat pekerja meminta 39 sektor upah yang masuk dalam UMSK 2013, untuk bisa kembali diberlakukan di tahun 2020,” imbuhnya.

Jumlah perusahaan yang masuk ke dalam UMSK, sejak tahun 2014 hingga saat ini mengalami penurunan. Tentu saja hal tersebut, sangat merugikan pekerja yang berada di wilayah kabupaten Purwakarta dan rencananya dalam rapat selanjutnya, akan membahas UMSK lebih lanjut.

Pos terkait