Deli Serdang Bisa, Daerah Lain Pasti Juga Bisa

Deli Serdang,KPonline – Memasuki awal tahun 2018 tentunya menjadi satu harapan buruh untuk mengetahui besaran upah yang akan diterima perbulannya untuk menopang keberlangsungan kehidupan buruh dan keluarganya kedepan.

Apa mau dikata, berdasarkan kebijakan Pemerintah lewat Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 (PP78/2015), semakin mempersulit kehidupan buruh dan keluarganya. Sejak dilahirkannya peraturan tersebut semakin mempersulit kehidupan buruh dan keluarganya menuju kehidupan yang lebih layak karena hanya mengunakan perhitungan Implasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menentukan kenaikan upah buruh.

Bacaan Lainnya

Tercatat dari hasil rekapitulasi, setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang merata secara Nsional menggunakan regulasi PP78/2015, hal ini ternyata juga berdampak pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2018 yang juga menggunakan perhitungan PP78/2015, yang besarannya hanya diangka 8,71%.

Jangan kwatir dan pasrah, mungkin kata-kata itu bisa menjadi penyemangat buruh untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih layak terkait kenaikan Upah untuk tahun-tahun kedepan.

Ini terbukti bahwa peraturan yang digadang-gadang akan menjadi peraturan yang diterapkan serentak secara Nasional ini rupanya bisa ditangkis oleh buruh Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan mencapai kenaikan UMK diatas PP78/2015 dengan besaran 9,17%

Hasil ini menjadi catatan tersendiri bagi buruh Indonesia bahwa tak ada yang tak mungkin selama buruh terus bersatu, bergerak mencapai kehidupan yang lebih layak menentukan kenaikan upah. Hasil rekapitulasi dari 29 Kab/Kota di Sumatera Utara,ditemukan bahwa Kab. Deli Serdang dapat mencapai kenaikan UMK untuk tahun 2018 di atas PP78/2015.

Memang bukan hal yang mudah, tetapi juga bukan hal yang tidak mungkin, dengan pencapaian UMK Kab. Deli Serdang yang mampu di dongkrak buruh Deli Serdang ini merupakan satu contoh perjuangan yang bisa menjadi pembelajaran bagi buruh didaerah lain untuk mencapai keberhasilan seperti yang didapatkan buruh Kab. Deli Serdang.

Kenapa Deli Serdang bisa, kita juga harus bisa?
Pertanyaan itu seharusnya menjadi kekuatan bagi buruh dan juga sebagai bukti bahwa penerapan PP78/2015 tidaklah menjadikan buruh putus asa dan pasrah menerima keadaan, karena buruh Deli serdang sudah dapat membuktikan keberhasilan dan kebenaran hal tersebut dengan berhasil meningkatkan kenaikan UMK tanpa menggunakan peraturan yang disebut-sebut sebagai momok/pengebiri upah buruh.

Ketidak lelahan perjuangan yang dilakukan buruh Deli serdang menjadi satu barometer bahwa PP78/2015 tidak efektif jika buruhnya terus berjuang mencapainya.

 

Pos terkait