Delapan Serikat Pekerja dan Manajemen PT.IMIP Bentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit

Morowali, KPonline – Menajemen PT. IMIP dan Serikat Pekerja di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan pertemuan membahas pembentukan LKS Bipartit pada Rabu, 20 Maret 2024.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan pertemuan tersebut bermaksud melaksanakan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII/2008 tentang tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan kerja Sama Bipartit.

Terlihat hadir dalam pertemuan tersebut melibatkan 8 Serikat pekerja salah satunya SPL FSPMI Morowali yang diwakili oleh Muhammad Arabi Seniman, Hendrik dan Muhammad Ali Fata serta beberapa perwakilan serikat pekerja lainnya, sementara pihak IMIP diwakili oleh Syafaruddin dan Harto Kambato dan unsur manajemen PT.IMIP lainnya.

Perwakilan manajemen IMIP menyampaikan bahwa LKS Bipartit merupakan wadah bagi Serikat pekerja dan pengusaha untuk bersinergi. “LKS Bipartit wadah bagi serikat pekerja dan pengusaha dalam menciptakan dan membangun hubungan yang lebih harmonis,” kata Syafaruddin.

“LKS Bipartit tidak hanya melibatkan unsur Serikat pekerja atau manajemen perusahaan saja tetapi karyawan yang non serikat pekerja pun ikut terlibat dalam kepengurusan,” tambahnya.

Pun demikian Muhammad Arabi Seniman perwakilan SPL FSPMI Morowali dalam kesempatan ini menyarankan keterwakilan masing-masing pihak dalam LKS Bipartit. “Kami menyarankan dalam susunan komposisi keterwakilan LKS Bipartit dari masing-masing Serikat maksimal 3 orang delegasi,” kata Arabi.

Selanjutnya ia mengatakan sebagaimana yang disampaikan pak Harto Kambato terkait keterwakilan 2 orang untuk delegasi dari Serikat pekerja belum cukup. “Harapannya untuk keterwakilan pekerja non serikat pekerja nanti dapat melibatkan tenaga kerja wanita, hal ini sebagai salah satu wujud kesetaraan gender,” imbuhnya.

Terbentuknya LKS Bipartit ini sebagai inisiatif PT. IMIP yang mewakili semua perusahaan di kawasan IMIP, agar dapat meminimalisir dan memfokuskan untuk mengcover semua dalam satu titik central. Hal ini untuk memudahkan semua perusahaan dan serikat pekerja fokus dalam satu forum komunikasi, menciptakan solusi dari keinginan Serikat dan perusahaan.

Sementara Muhammad Ali Fata menyampaikan jika LKS Bipartit dan kepengurusan sudah terbentuk agar kiranya tidak hanya sebagai simbol dan formalitas saja. “LKS Bipartit sebagai wadah dan forum komunikasi untuk membahas berbagai persoalan dan solusi dengan tujuan membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan untuk pekerja dan perusahaan, membuat rekomendasi untuk mencegah terjadinya benturan antara serikat dan pengusaha,” ungkap Ali.

Harto Kambato perwakilan manajemen IMIP menyampaikan bahwa kepengurusan LKS Bipartit secara periodik nantinya, akan membahas, mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan

“LKS bertugas membuat rekomendasi dan mencari solusi dalam menciptakan inovasi dan inspirasi, serta keharmonisan antara pekerja dan pengusaha, LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi pengusaha dengan serikat pekerja buruh dan wakil pekerja buruh,” katanya.

Hingga akhirnya LKS Bipartit bertujuan pengembangan hidup dalam hubungan industrial yang asri, damai untuk kelangsungan pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan buruh.

Penulis : M.Ali Fata
Editor : Yanto
Foto : M.Ali Fata