Aliansi Buruh Jawa Barat Grudug Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat Desak Pemerintah Buat SK Upah Buruh Dengan Masa Kerja di Atas 1 tahun

Bandung, KPonline – Ratusan Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dengan menuntut mendesak Pj Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan upah Pekerja di atas satu tahun seperti tahun sebelumnya. Rabu, (20/3/24).

Terlihat Ratusan Pekerja atau Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa barat seperti FSPMI, LEM SPSI, KEP SPSI, TSK SPSI, SPN, FBK Serbuk, PPMI, BISS (Buruh Industri Sepatu Sandal) dan Serikat Pekerja / serikat buruh lainnya.

Bacaan Lainnya

Para pekerja/buruh merasa bahwa sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Dengan adanya sebuah pernyataan, Dari Aliansi Buruh Jawa Barat yang ada di Jawa Barat menyatakan bahwa dengan tidak diterbitkannya pengaturan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, Seluruh pekerja/buruh di Jawa Barat hanya menerima upah minimum secara sama rata, tanpa memperhatikan berbagai faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan pengusaha, ini artinya akan ada penurunan dari Tahun sebelum nya di tahun 2023 yang akan mengakibatkan dampak pada Pendapatan dari upah dan pengeluaran kebutuhan Pekerja tidak akan balance atau tidak seimbang malah akan minus, maka dipastikan daya beli dari pekerja akan berkurang nantinya.

Pengaturan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tahun sebelumnya telah diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, namun Pj. Gubernur sampai hari ini tampaknya belum bisa untuk menerapkan kembali pengaturan upah tersebut. Meskipun desakan telah disampaikan secara berulang kali melalui berbagai jalur, termasuk melalui kelembagaan ketenagakerjaan dan DPRD Provinsi Jawa Barat, sampai hari ini belum juga ada tanggapan serius dari Pj. Gubernur.

Dari hasil aksi hari ini, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa barat DR. H. Abdul Harris Bobihoe bersama Perwakilan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) Se-Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyepakati sebagai berikut :

1. DPRD Provinsi Jawa Barat beserta Pj. Gubernur Jawa Barat sepakat akan melaksanakan Rapat lanjutan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat.

2. DPRD Provinsi Jawa Barat beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat akan melaksanakan kajian/telahaan kebijakan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.882-kesra/2022 tentang penyesuaian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan di daerah Provinsi Jawa Barat. Forum Rapat bersama ini memandang Rekomendasi ini sangat penting dan mendesak yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Serikat Buruh / Serikat Pekerja yang ada di Jawa barat telah menggerudug Gedung DPRD Jawa Barat dan sempat Audiensi pada hari Senin (18/3) namun belum mendapatkan kesepakatan yang menuntut hal yang sama dengan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ratusan Gabungan Buruh tersebut dan berharap dengan adanya kesepakatan bersama hari ini Rabu (20/3) Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa barat DR. H. Abdul Harris Bobihoe dengan Perwakilan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) Se-Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, pemerintah khususnya Pj Gubernur bisa segera merealisasikan aspirasi tersebut.

Pos terkait