Datangi Kantor BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Jamkeswatch Minta Klarifikasi Kasus Bayi Nyonya Mita Lestari

Bekasi, KPonline – Jamkeswatch mendatangi Kantor Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Kota Bekasi yang letaknya tidak jauh dengan stasiun Kereta Api (KA) Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022).

Hal ini dilakukan Jamkeswatch untuk meminta keterangan secara resmi dari pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi yang sering kali menemukan kasus pekerja yang terjebak dalam hal jaminan kesehatan yang telah disiapkan perusahaan tempat mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

Seperti kasus yang menimpa Toto Sutopo (33), pria kelahiran Majalengka, yang bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi. Sebut saja bayi Nyonya Mita Lestari yang ber-Nomor Virtual Acun 0003129268364 dengan kepesertaan segmen Peserta Penerima Upah (PPU) aktif.

Sangat disayangkan, dia tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan sebagai mana mestinya. Pasalnya saat lahir, peserta menggunakan jaminan asuransi yang disiapkan perusahaannya hingga harus mengalami “over limit” pembiayaan.

Berharap pindahnya Rumah Sakit agar bisa menggunakan BPJS Kesehatan, namun apalah daya semua upaya yang diperjuangkannya malah harus mengelus dada.

Akan tetapi hal ini telah dibantah tegas oleh Jamkeswatch yang mencoba melakukan klarifikasi setelah menggali keterangan dari pihak keluarga sesuai kronologis awal saat masuk Rumah Sakit yang dirujuk.

Dalam keterangannya, Rifai, salah satu relawan Jamkeswatch yang kebetulan tim kerja staf kesehatan Obon Tabroni menjelaskan adanya miss komunikasi dari pihak pendaftaran Rumah Sakit tersebut.

“Setelah kita menggali keterangan dari pihak keluarga jelas Rumah Sakit tidak memberikan opsi atau pilihan penjaminan saat mengeduksi keluarga. Hal ini malah cenderung biar pihak keluarga tetap menggunakan asuransinya yang saat ini digunakan,” terang Rifai.

Bahkan Rifai pun membeberkan kronologis dari awal saat pendaftaran, sesuai keterangan pihak keluarga bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa dipergunakan.

“Kita menangani kasus seperti ini bukan hanya sekali saja, bahkan terakhir kemarin kasusnya hampir mirip dengan yang ini “Over” pembiayaan dari ketentuan asurasinya. Akhirnya bisa kita geser ke Rumah Sakit lain dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Lah kasus ini kenapa terkesan berbelit-belit seolah selalu berpatokan dengan surat “informConsern”, padahal jelas tidak ada opsi atau pilihan yang disampaikan pihak RS terkait jaminannya selain asuransi tersebut,” tutup pria yang akrab dipanggil Fai itu.

Saat dimintai keterangan, Darius selaku Direktur Advokasi dan relawan Jamkeswatch Nasional membenarkan adanya kasus yang menimpa salah satu pekerja di Bekasi.

Menurut Darius regulasi-regulasi yang ada saat ini jelas minimnya sosialisasi. Bahkan yang lebih mencengangkan pihak BPJS Kesehatan memberikan keterangan bahwa pihak Rumah Sakit sudah konfirmasi kepada pihak Human Resources Development (HRD) perusahaan tanpa sepengetahuan pihak keluarga yang bersangkutan terkait jaminannya.

“Keputusan sepihak jelas dilakukan oleh pihak HRD perusahaan hingga tetap terus untuk menggunakan asuransi. Dalam hal ini BPJS Kesehatan harus bisa jadi penengah, jangan sampai terkesan menjadi tamengnya RS dengan dalih biar tidak keluar jalur ketentuan. Menurut kaca mata saya ini menjadi sebuah ambigu,” tutur pria yang mengaku fans Manchester United ini.

Pos terkait