Cuti 2 Bulan Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Jakarta, KPonline – Suatu anugerah dan kebahagiaan yang tak terkira, ketika kita mendapatkan kelahiran seorang anak manusia ke muka bumi ini. Rasa kebahagiaan pun akan terpancar dari orang-orang yang ada disekeliling kita.

Bagi buruh perempuan, atas kelahiran tersebut akan mendapatkan cuti hamil dan cuti melahirkan 3 bulan lamanya.

Peraturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.

Akan tetapi, apa yang telah dilakukan oleh PUK SP FARKES Reformasi Johnson & Johnson dan Management PT. Johnson & Johnson sungguh luar biasa. Ketika istri karyawan atau pekerja perempuan melahirkan, maka suami atau karyawan tersebut, juga mendapatkan cuti selama 2 bulan. Pelaksanaan acara penganugerahan penghargaan secara simbolis tersebut dilakukan pada Rabu 7 November 2018 di Kedai Tiga Nyonya, Pancoran, Jakarta.

Hadir pada kesempatan istimewa ini antara lain Idris Idham selaku Ketua DPP FSP Farkes Reformasi, Iwan Setiawan Ketua Advokasi DPP FSP Farkes Reformasi, Amirudin Ketua DPD FSP Farkes Reformasi DKI Jakarta dan Laurensia Lamria Siahaan Ketua Bidang Riset dan Media DPP FSP Farkes Reformasi. Rujito selaku Ketua PUK SP Farkes Reformasi PT. Johnson & Johnson Indonesia, sangat mengapresiasi kebijakan cuti selama 2 bulan bagi pekerja laki-laki dari pihak Management PT. Johnson & Johnson Indonesia.

Dalam kesempatan yang cukup membahagiakan ini, Lakish Hatalkar selaku Presiden Direktur PT. Johnson & Johnson Indonesia, sangat mendukung program dan terobosan yang sudah dilakukan oleh PUK SP Farkes Reformasi PT. Johnson & Johnson Indonesia dan Management PT. Johnson & Johnson Indonesia.

Cuti selama 2 bulan bagi pekerja atau suami yang istrinya melahirkan dan cuti 14 minggu bagi pekerja perempuan di PT. Johnson & Johnson Indonesia, merupakan penerapan kebijakan global dari Johnson & Johnson diseluruh dunia.

Indriyati Sumarsono dan Aukaria Rahman selaku Industrial Relation PT. Johnson & Johnson Indonesia juga sangat bahagia dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kebijakan Management PT. Johnson & Johnson Indonesia.

Terlebih-lebih yang dirasakan oleh Aukaria Rahman, laki-laki akrab dengan sapaan Oka ini, yang mana istrinya baru saja melahirkan, sehingga Oka langsung mendapatkan cuti selama 2 bulan.

Laurensia Lamria Siahaan selaku Ketua Bidang Riset dan Media DPP FSP Farkes Reformasi menjelaskan bahwa, “Sebenarnya cuti selama 2 bulan bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan, sudah berlaku kurang lebih sejak setahun yang lalu. Hanya kebetulan kemarin IndustriALL mengadakan acara, karena PT. Johnson & Johnson Indonesia mendapatkan penghargaan. Lebih ke seremonial saja.”

Baca juga: Cuti Melahirkan 3,5 Bulan Untuk Istri dan 2 Bulan Untuk Suami Berdampak Positif Bagi Perusahaan

Kontributor : Laurensia L Siahaan
Editor : RDW