Surabaya, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Timur kembali mempermasalahkan disparitas upah dengan mendatangi DPRD Jawa Timur, Senin (20/8/2018).
Dalam pertemuan dengan wakil rakyat tersebut, Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli menegaskan jika pihaknya mempermasalahkan upah minimum yang tidak proporsional.
Kaum buruh, kata Jazuli, meminta agar upah minimum sepadan dengan kebutuhan yang ada di daerah mereka masing-masing.
“Kalau kita melihat apa yang ada di lapangan, itu tidak sama rata. Malah njomplang (tak berimbang). Contohnya yang saat ini terjadi adalah di Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan dan juga Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto dan juga dibeberapa daerah lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini upah yang berlaku di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 3.574.000,sedangkan Kota Pasuruan Rp. 2.067.000,. (selisih Rp. 1.500.000).
Begitupun juga dengan Kabupaten Mojokerto yang upah minimumnya sebesar Rp. 3.565.000 sedangkan Kota Mojokerto cuma sebesar Rp. 1.886.000 (selisih Rp. 1.600.000).
“Padahal, secara geografis kedua wilayah tersebut hanya berbatas jalan nasional saja, otomatis segala kebutuhan pokok sehari-harinya pastinya tidak akan jauh berbeda, namun kenapa upah diantara kedua wilayah tersebut kok njomplang?”
Oleh karena itu, FSPMI mendesak agar disparitas upah di Jawa Timur segera diakhiri.