Catatan PMII Cabang Kota Semarang dalam Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di Depan Kantor DPRD Jawa Tengah

Semarang, KPOnline – Demo penolakan kenaikan harga BBM di depan Kantor DPRD Jawa Tengah pada hari Selasa (6/9/2022) tidak hanya dilakukan oleh elemen Serikat Pekerja bersama Partai Buruh, namun juga dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Semarang di lokasi yang sama. Meskipun sempat diwarnai oleh pelemparan botol namun secara umum demo yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut berjalan terkendali.

Dalam rilis persnya PMII melihat ada beberapa dampak yang akan terjadi terhadap naiknya harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 3 September 2022 yang silam.

Pertama, Kenaikan harga BBM yang disertai dengan peningkatan harga barang berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat. Selain itu kenaikan BBM ini juga membuat apa yang di perjuangkan para buruh mengenai peningkatan UMK akan menjadi sia-sia.

Kedua, akan berimplikasi pada melonjaknya tingkat kemiskinan. Meski pemerintah berjanji untuk memberikan kompensasi pada masyarakat kecil namun dampaknya dinilai tidak akan signifikan.

Ketiga, kenaikan harga BBM bersubsidi akan membuat biaya produksi usaha bertambah. Hal ini menimbulkan pengusaha mengurangi beban usaha sehingga dapat memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Keempat, usaha kecil akan menjadi sektor yang paling terpukul akibat dampak kenaikan harga BBM ini. Sektor ini mengalami penambahan beban produksi terbesar. Dengan modal secukupnya ditambah beban produksi yang bertambah diyakini akan membuat sektor usaha kecil gulung tikar.

Kelima, harga barang dan sembako akan semakin mahal disamping tekanan harga pada komoditas BBM akan berpengaruh pada harga barang atau jasa lainnya.

Keenam, dengan membatasi penjualan subsidi dibeberapa SPBU akan menimbulkan antrian yang panjang dan susahnya masyarakat dalam mendapatkan BBM bersubsidi dan tentunya akan banyak lagi dampak beruntun lainnya yang akan terjadi.

Selain menolak keras kenaikan harga BBM Subsidi dan meninjau ulang regulasi pendistribusian subsidi BBM dalam aksi tersebut, menurut Moch Soni Saifurridzal selaku Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum PC PMII Kota Semarang yang masih dalam rilis persnya menyatakan sikap PMII melalui beberapa tuntutan :

  1. Menuntut pemerintah untuk menunda terlebih dahulu pengesahan dan melakukan evaluasi terhadap pasal – pasal krusial dalam rancangan RUU KUHP.
  2. Menuntut komitmen pemerintah dalam proses pemaksimalan implementasi UU TPKS melalui pengesahan peraturan pemerintah dan peraturan presiden PP/PERPRES.
  3. Wujudkan reforma agraria sejati dengan mengesahkan rancangan undang undang masyarakat hukum adat RUU MHA
  4. Menuntut untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum ( Polri, Jaksa , Hakim ) untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya.
  5. Usut tuntas pelanggaran HAM.

“Dan jika tuntutan kami di abaikan maka sampai kapanpun kami akan mencoba untuk melawan segala bentuk penindasan negara terhadap rakyat”, tutupnya.

(sup)