Catat Tanggalnya! Buruh Bakal Geruduk Kantor Menaker & BPJS Ketenagakerjaan , Tuntut Cabut Aturan Baru JHT

Jakarta,KPonline- Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan menuntut pencabutan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dalam aturan itu, dana jaminan hari tua baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Tak seperti sebelumnya yang bisa diambil ketika keluar dari pekerjaan yang lama.Aksi direncanakan dilakukan pada Rabu mendatang (16/2).

Selain mendesak pemerintah membatalkan Permenaker No. 2 Tahun 2022, buruh juga menuntut pencopotan menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah karena dinilai selalu membuat gaduh dan merugikan pekerja. Selain pernah mengeluarkan kebijakan THR yang bisa dicicil, Tidak ada kenaikan UMK & UMP hingga yang terbaru terkait masalah JHT.

Rencana aksi tertuang dalam surat bernomor 047/DEN-KSPI/II/2022 Jakarta, tertanggal 13 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI se-Indonesia.Selain di Kantor Kemenaker, aksi akan dilakukan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan kantor wilayah di daerah.

“Di tingkat Nasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Untuk di daerah aksi dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja maupun Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah,” ujar Kahar S Cahyono selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Senin (14/2).

“Karena aksi dilakukan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka seluruh peserta aksi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, membawa dan menggunakan handsanitizer serta menjaga jarak,” tambahnya.

378,935 Orang Sudah Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Sementara jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah.

Berdasarkan pantauan Media Perdjoeangan pada Selasa(15/2) pukul 07.00 wib di website change.org, sudah ada 378,935 orang yang menandatangani petisi penolakan itu, meningkat 6 kali lipat lebih jika dibandingkan akhir pekan lalu.

Petisi ini dibuat Suharti Ete. Petisi ditujukan kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi. Petisi dibuat karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun. Artinya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” ujar Suhari seperti dikutip dari petisi itu.

Sebagai informasi, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.Aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Berbeda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.