Buruh yang Diliburkan Wajib Dibayar 100 Persen. Ini Dasar Hukumnya

Jakarta, KPonline – Banyak yang bertanya. Apakah pengusaha yang meliburkan buruhnya wajib membayar upah penuh?

Tentu saja, pengusaha berkewajiban membayar upah penuh. Dasarnya adalah Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada intinya, pasal itu mengatur, pengusaha wajib membayar upah buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Bahkan, ketika ada kesepakatan dengan buruh untuk membayar upah di bawah upah minimum, kesepakatan tersebut batal demi hukum. Ini seperti diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal kesepakatan pengupahan lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, para pekerja yang diliburkan oleh pengusaha wajib mendapatkan upah secara penuh.

Inilah saatnya yang tepat bagi pengusaha untuk meliburkan buruhnya. Selain menghindari penularan COVID-19, dengan diliburkan, pengusaha bisa mengurangi biaya produksi; seperti biaya listrik, gas, transportasi, dan maintenance/perawatan. Sehingga perusahaan bisa mengkonversikan penghematan tadi untuk membayar upah buruh secara penuh dan THR 100% bagi buruh yang diliburkan.

Jadi, sekali lagi, berikan upah penuh kepada buruh yang diliburkan.