Buruh Tuntut Cabut Pergub Jabar No 54 Tahun 2018 yang Diduga Pesanan Pengusaha

Bandung, KPonline – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Sate, Kamis (27/09/2018). Aksi ini diikuti kader FSPMI dari berbagai daerah, seperti Bekasi, Kabupaten Kota Bogor, Depok, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung Raya, Cirebon, Indramayu bahkan dari Kalimantan, Sulawesi, batam, Aceh juga hadir untuk aksi Solidaritas untuk Jawa Barat.

Aksi ini untuk menuntut  Gubernur Jawa Barat agar mencabut Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tatacara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Pergub ini disinyalir sebagai pesanan pengusaha. Karena berdasarkan Informasi, Tanggal 4 September 2018, Apindo Jawa Barat berkumpul di Karawang dan tidak lama setelah pertemuan Apindo tersebut, sore hari Kadisnaker memanggil perwakilan buruh untuk mensosialisasikan rancangan Pergub 54 Tahun 2018 dengan bahasa bahwa itu masih berupa draft Rapergub dan belum ditandatangani karena masih dalam kajian,” ujar Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad.

Rosyad menambahkan, anehnya setelah penjelasan itu,  malam tanggal 4 September 2018, ternyata Pergub 54 Tahun 2018 telah ditanda tangani oleh Pjs Gubernur Komjen M. Iriawan dimana isinya juga berbeda dengan draft awal.

“Pergub tersebut isinya sangat tidak manusiawi dan banyak pasal yang bertabrakan dengan aturan UU dan mengeliminasi fungsi serikat pekerja,” tegasnya.

Rosyad mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan Pergub tersebut karena terkesan dipaksakan.

“Kenapa Pergub tersebut tidak ditanda tangani oleh Gubernur Jabar terpilih (Ridwan Kamil) dimana Gubernur terpilih akan dilantik keesokan harinya yaitu tanggal 5 September 2018? Karena Gubernur mungkin akan lebih teliti Rapergub tersebut sebelum ditanda tangani, maka dari itu kami menolak dan meminta Pergub tersebut dicabut dan untuk diperbaiki,” sambung Rosyad. (Pnj)

Pos terkait