Ada satu pertanyaan sederhana setiap kali membicarakan undang-undang ketenagakerjaan.
Undang-undang itu sebenarnya dibuat untuk siapa?
Pertanyaan ini kelihatannya sederhana.
Jawabannya juga mudah: untuk pekerja dan pengusaha.
Tapi justru di situlah masalahnya.
Kalau terlalu berat ke pekerja, pengusaha mengeluh.
Kalau terlalu ringan untuk pengusaha, pekerja yang mengeluh.
Lalu negara berada di mana?
Di tengah-tengah?
Seharusnya begitu.
Tetapi menjadi penengah bukan berarti membagi rasa sakit secara sama rata.
Orang yang berdiri di tengah dua orang yang sedang bertengkar tidak boleh mengatakan: “Kalian sama-sama pukul saya saja.”
Ia harus menghentikan pertengkaran.
Itulah kira-kira tantangan RUU Ketenagakerjaan yang sekarang sedang dibahas.
RUU ini bukan sekadar mengganti pasal.
Ia lahir setelah perjalanan panjang hukum ketenagakerjaan Indonesia. Mahkamah Konstitusi bahkan sudah meminta agar pengaturan ketenagakerjaan disusun kembali dalam undang-undang tersendiri.
DPR dan pemerintah menargetkan pembahasannya selesai pada 2026.
Waktunya tidak panjang.
Tetapi persoalannya panjang sekali.
Saya pernah mendengar seorang pengusaha berkata:
“Kalau biaya tenaga kerja terlalu tinggi, perusahaan tidak kuat.”
Seorang buruh kemudian menjawab:
“Kalau upah terlalu rendah, buruh juga tidak kuat.”
Dua-duanya benar.
Dan justru karena dua-duanya benar, membuat undang-undang ketenagakerjaan tidak boleh hanya memakai kacamata salah satu pihak.
Perusahaan memang harus hidup.
Tetapi buruh juga harus hidup.
Perusahaan membutuhkan keuntungan.
Buruh membutuhkan upah.
Perusahaan membutuhkan fleksibilitas.
Buruh membutuhkan kepastian.
Perusahaan ingin efisien.
Buruh ingin masa depan.
Tidak ada yang salah dengan semua keinginan itu.
Yang salah adalah kalau salah satunya dianggap tidak penting.
Kita sering memakai istilah “dunia usaha”.
Seolah-olah dunia usaha itu hanya pengusaha.
Padahal di dalam sebuah pabrik ada mesin.
Ada modal.
Ada manajemen.
Dan ada manusia yang setiap pagi datang bekerja.
Mesin bisa diganti.
Modal bisa dipindahkan.
Tetapi manusia bukan sekadar angka di neraca.
Ia punya anak.
Punya cicilan.
Punya rumah.
Punya kebutuhan sekolah.
Punya masa depan.
Karena itu ketika membicarakan PKWT, outsourcing, upah, PHK dan pesangon, yang sedang dibicarakan sebenarnya bukan hanya pasal.
Yang sedang dibicarakan adalah kepastian hidup seseorang.
Tetapi buruh juga harus jujur.
Perusahaan bukan mesin ATM.
Tidak semua persoalan perusahaan bisa diselesaikan dengan menaikkan upah.
Ada perusahaan yang benar-benar kesulitan.
Ada industri yang menghadapi persaingan global.
Ada teknologi baru yang membuat pekerjaan tertentu berubah.
Ada AI yang perlahan mengambil sebagian pekerjaan manusia.
Ada perusahaan yang harus memilih: menjadi lebih efisien atau kehilangan pasar.
RUU Ketenagakerjaan yang baru harus memahami semua itu.
Jangan sampai kita membuat aturan yang sangat indah di atas kertas tetapi membuat perusahaan tidak berani merekrut orang.
Itu juga bukan kemenangan buruh.
Karena perusahaan yang tidak membuka lowongan berarti tidak membuka pintu bagi pekerja baru.
Lalu apa yang harus dicari?
Bukan siapa yang menang.
Tetapi apa yang adil.
Adil tidak selalu berarti sama.
Upah minimum tidak mungkin sama antara daerah dengan biaya hidup yang berbeda.
Pesangon tidak bisa hanya dilihat sebagai biaya perusahaan.
Outsourcing tidak bisa hanya dilihat sebagai efisiensi.
PKWT tidak boleh menjadi jalan untuk membuat pekerja hidup selamanya dalam ketidakpastian.
Sebaliknya, perlindungan pekerja juga tidak boleh membuat perusahaan kehilangan kemampuan untuk bertahan.
Di sinilah pembuat undang-undang diuji.
Bukan ketika semua orang setuju.
Justru ketika semua orang punya kepentingan berbeda.
Ada satu hal yang lebih penting lagi.
Buruh harus didengar sebelum undang-undang disahkan.
Bukan sekadar diundang.
Bukan sekadar diberi kesempatan berbicara.
Tetapi gagasannya benar-benar dibaca.
Pengusaha juga harus didengar.
Akademisi harus didengar.
Pekerja informal harus didengar.
Pekerja platform digital harus didengar.
Pekerja rumah tangga harus didengar.
Generasi muda yang baru masuk dunia kerja juga harus didengar.
Sebab dunia kerja 2026 tidak sama dengan dunia kerja 2003.
Dulu orang bertanya:
“Kerja di perusahaan mana?”
Sekarang orang bisa menjawab:
“Saya bekerja lewat aplikasi.”
Dulu kantor adalah tempat.
Sekarang kantor bisa berada di mana saja.
Dulu mesin menggantikan tenaga.
Sekarang algoritma mulai menggantikan sebagian pekerjaan berpikir.
Undang-undang baru harus cukup kuat untuk melindungi manusia, tetapi cukup lentur untuk menghadapi perubahan zaman.
Saya kira buruh sebenarnya tidak meminta terlalu banyak.
Buruh tidak harus selalu menang.
Buruh hanya tidak ingin selalu kalah.
Pengusaha juga tidak harus selalu menang.
Pengusaha hanya ingin usahanya bisa berjalan.
Negara tidak perlu memilih salah satunya.
Negara harus memastikan keduanya bisa hidup.
Sebab kalau perusahaan mati, buruh kehilangan pekerjaan.
Tetapi kalau buruh tidak mampu hidup layak, perusahaan juga kehilangan alasan moral mengapa ia harus disebut berhasil.
Maka RUU Ketenagakerjaan ini seharusnya bukan pertandingan antara buruh melawan pengusaha.
Ini adalah kesempatan untuk membuat satu kesepakatan baru:
perusahaan boleh tumbuh, tetapi manusia tidak boleh tertinggal.
Kalau itu yang menjadi dasar, mungkin untuk pertama kalinya kita tidak perlu bertanya:
“Siapa yang menang?”
Cukup bertanya:
“Apakah setelah undang-undang ini lahir, kehidupan pekerja menjadi lebih pasti dan dunia usaha menjadi lebih sehat?”
Kalau jawabannya iya untuk keduanya, mungkin itulah undang-undang yang kita cari selama ini.