Buruh Surabaya Lakukan Aksi Di Pengadilan Tinggi Tuntut Pembebasan Aktivis Waduk Sepat

Surabaya, KPonline – Menindaklanjuti surat intruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI dengan nomor surat 053/DPW FSPMI/JATIM/VI/2019 perihal intruksi solidaritas terhadap aktivis pejuang lingkungan yang mengalami kriminalisasi.

Hari ini (Rabu,19/06) buruh yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja FSPMI yang berasal dari beberapa perusahaan di Surabaya, ikut turun dalam kegiatan aksi yang rencananya akan dipusatkan di Pengadilan Tinggi Jatim Jl. Sumatra No. 42, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Mereka berkumpul pagi ini di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan melakukan aksi tersebut untuk menuntut agar Pengadilan mau membebaskan 2 (dua) orang aktivis pejuang lingkungan Waduk Sepat Surabaya, yakni Dian Purnomo dan Darno.

Seperti diketahui, kedua orang tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa waktu lalu, karena diduga telah melakukan pengerusakan pintu plat penahan Waduk Sepat, yang akhirnya keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Bukan tanpa sebab mereka melakukan hal tersebut, saat itu warga disekitar waduk menduga bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan “perampasan” sepihak tanah warga yang dulunya dipakai dan dikelola oleh warga sekitar sebagai kolam pemancingan umum, dan parahnya lagi kini di alihkan kepemilikannya secara ruislag/tukar menukar kepada pihak swasta yakni PT. Ciputra.

“Jika di pikir secara logis, warga sekitar yang mata pencahariannya di rebut oleh orang, apalagi ini pemerintah kita sendiri, maka saya anggap wajar lah jika mereka berbuat seperti itu, apalagi ini dilakukan secara sepihak oleh pemkot tanpa ganti rugi, maka dari itu kami menuntut agar mereka di bebaskan.” Ujar Koiri, salah satu korlap aksi dari PUK SPL FSPMI Perjuangan.

(Bobby – Surabaya)

Pos terkait