Buruh Sidoarjo Gagalkan Upaya untuk Menghilangkan Upah Sektoral

Sidoarjo, KPonline – Aliansi Persatuan Pekerja Sidoarjo  (PPBS) bereaksi dan menunjukkan sikap tegas perlawanan atas surat yang dilayangkan Bupati Sidoarjo kepada Menaker terkait Saran Pencabutan UMSK 2018 pada tanggal 31 Januari 2018 yang lalu.

Kamis (15/03/2018), pukul 12.00 WIB, ribuan massa aksi yang terdiri dari 28 elemen SP/SB se Sidoarjo melakukan longmarch menuju Kantor  Disnaker untuk menjemput Kadisnaker.

Bacaan Lainnya
Massa buruh dari Sidoarjo bergerak untuk mempertahankan UMSK 2018. (Foto: Arry Kid).

Para buruh menduga, munculnya surat ke Menaker karena ulah oknum di instansi tersebut. Sehingga perlu adanya klarifikasi dalam satu meja bersama Bupati agar permasalahan itu bisa diselesaikan hingga tuntas.

Dengan berkumpulnya semua pihak bisa diketahui siapa yang sebenarnya “bermain api”.

Persatuan yang indah dari berbagai serikat pekerja.

Tak kunjung keluar, akhirnya “Garda Terdepan PPBS” yang terdiri dari Garda Metal FSPMI, Brigade SPSI, Serdadu FSBI, Laskar SPN, Satgassus RTMM; melakukan penjemputan Kadisnaker.

Sempat terjadi ketegangan dengan aparat saat lima orang perwakilan dihadang dan dilarang masuk yang memicu massa bergerak ke gerbang dan bersitegang dengan aparat.

Setelah beberapa saat mereka pun berhasil menjemput Kadisnaker untuk dibawa ke Pendopo Bupati Sidoarjo dengan naik mobil milik Kepolisian.

Aksi PPBS berlanjut dengan melakukan Longmarch menuju Kantor orang nomor satu di Kota Delta itu. Banyaknya massa aksi sempat membuat arus keluar dari Tol Sidoarjo macet total.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin saat menyampaikan hasil audensi di hadapan massa aksi. (Foto: Arry Kid)

Akhirnya sesampai di Pendopo audensi pun dilakukan dengan di ikuti oleh Cak Nur selaku Wabup Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kadisnaker, Kabid Syaker, dan Presidium PPBS.

Adapun asil dari pertemuan ini antara lain:

1. Bupati dan Kadisnaker meminta maaf atas munculnya surat tersebut dan kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi.

2. Kadisnaker menyatakan bahwa Sidoarjo tetap akan mengusulkan UMSK 2019.

3. Wabup menjamin bahwa Surat Bupati kepada Menaker telah dicabut dan Menaker RI untuk tidak mengindahkannya.

4. Bahwa UMSK Sidoarjo 2018 tetap berlaku sesuai dengan ketetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2018.

Persatuan Pekerja/Buruh Sidoarjo.

Hasil tersebut disampaikan secara langsung oleh Cak Nur di depan massa aksi PPBS yang kemudianjuga dipertegas oleh Soekardji (Presidium PPBS).

Atas aksi hari ini Presidium PPBS Edi Kuncoro Prayitno juga menyatakan bahwa “Aksi hari ini sebagai bentuk luapan perasaan yang di lukai dan didustai oleh Pemerintah. Namun dirinya juga mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada Wabup yang mau mengakui kesalahan dan meminta maaf serta akan melakukan evaluasi untuk perbaikan dan memastikan tetap akan mengusulkan UMSK 2019 untuk di tetapkan Gubernur. Iu merupakan hal yang baik dan yang tidak kalah penting adalah apresiasi untuk massa aksi yang selalu berjuang penuh semangat tanpa kenal lelah, dan nyata bahwa itulah kunci perjuangan kaum buruh.”

(Khoirul Anam/Sidoarjo).

Pos terkait