Buruh Purwakarta ‘Ngaspal Lagi,’ Ini Yang Diinginkan

Purwakarta, KPonline – Ratusan buruh Purwakarta kembali turun ke jalan atau ngaspal lagi menuju kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta. Hal tersebut dilakukan karena mereka menginginkan kenaikan upah di Purwakarta sebesar 10%.

Selain itu, masa aksi yang merupakan perwakilan dari elemen Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menolak rumusan atau rekomendasi upah jika menggunakan rumusan formula Peraturan Pemerintah. Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan rapat perdana Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta.

Dalam rapat tersebut, seluruh perwakilan pekerja menyatakan menolak menggunakan rumusan PP 36/2021 dan tetap meminta kenaikan upah minimum di Purwakarta sebesar 10%.

Sementara itu, masih dalam rapat tersebut, wakil pemerintah, BPS, Akademisi, maupun Apindo terlihat jelas bersikukuh untuk menggunakan PP tersebut sebagai formulasi kenaikan upah di Purwakarta.

Sehingga, diperkirakan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) untuk tahun 2022 tidak ada penyesuaian atau naik karena sudah melebihi batas atas yaitu sebesar 3,7 juta, dimana UMK 2021 sudah diangka 4,1 juta.

Dalam aksinya kali ini saat ditemui oleh perwakilan bupati, buruh menyampaikan masukan real dan logis terkait tuntutan mereka. Sehingga, kedepannya bisa menjadi bahan pertimbangan bupati dalam merekomendasikan UMK 2022 untuk tidak menggunakan PP 36/2021 dan tetap meminta kenaikan UMK sebesar 10%.

Menurut Wahyu Hidayat selaku ketua koordinator aksi mengatakan bahwa faktanya PP 36 ini kontradiktif dan tumpang tindih dengan program pembangunan dan nilai kelayakan hidup maupun nilai keadilan.

Selain itu, Ia juga menjelaskan dalam aksi ini meminta kepada bupati untuk berani mengeluarkan diskresi sebagai pimpinan daerah yang secara langsung dipilih oleh rakyatnya dengan menaikkan upah di Purwakarta sebesar 10%.

“Standarisasi acuan kenaikan upah tak lagi sesuai dimasa kekinian. Ditambah dasar pengambilan data survey BPS dimasa Pandemi disaat masyarakat enggan keluar, hanya untuk berbelanja. Tentu saja akibat dari hal tersebut, bisa mengurangi tingkat pendapatan perkapita dan tingkat konsumsi penduduk,” kata Wahyu.

Demikian halnya dengan tingkat inflasi yang justru mengkerdilkan nilai kebutuhan hidup layak. Lanjut Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Media Perdjoeangan.

“Buruh dimiskinkan secara sistematis dan masif. Buruh dipaksa menjadi robot bernyawa dan tentunya itu sangat jahat, karena sesungguhnya sudah menjadi tugas pemerintahlah yang seharusnya hadir untuk menyejahterakan rakyat,” pungkasnya kembali.

Wahyu pun kembali menambahkan, dipastikan perlawanan kaum Buruh, khususnya buruh di Purwakarta akan terus berlanjut sekiranya pemerintah memang sudah tak lagi menghiraukan keadaan kaum buruh. Besok , Rabu, 24 November 2021 beribu Buruh Purwakarta akan turun membanjiri jalan utama kota Purwakarta sebagai aksi pra mogok daerah yang diperkirakan dilaksanakan akhir November serta mogok nasional sekitar 8-9 Desember 2021.

Masih ditempat yang sama, Supriadi Piyong sebagai ketua koordinator Garda Metal daerah Purwakarta berharap, mudah mudahan upah di Purwakarta untuk tahun 2022 ada kenaikan.

“ini baru pemanasan, dan kita sudah coba meloby. Kalau tuntutan tidak terpenuhi, dipastikan ribuan kaum buruh akan turun aksi kembali,” tegas Supriadi Piyong.

Pos terkait