Buruh Primatex Cimahi di PHK, Diduga Untuk Memberangus Serikat

Cimahi,KPonline – 7 orang Pengurus PUK SPAI FSPMI CV. Primatex di PHK sepihak, karena tidak bersedia menandatangani kontrak kerja yang bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, pada tanggal 9 juni 2018 bertempat di CV. Primatex yang beralamat di Jl. Cibaligo Hegar lokasi 1 kota Cimahi, sebagian dari pekerja karena takut dan tertekan mereka menandatangani kontrak kerja tersebut

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 21 Juni 2018 seluruh Pekerja CV. Primatex mulai masuk kerja setelah sebelumnya mereka melaksanakn Libur panjang Hari Raya Idul Fitri, pada hari tersebut ke 7 orang Pengurus PUK yg tidak menandatangani kontrak kerja tidak di izinkan untuk bekerja di perusahaan dengan alasan karena tidak mau menandatangani kontrak kerja.

Walaupun tidak di izinkan lagi untuk bekerja di perusahaan tersebut , ke 7 orang Pengurus PUK sejak tgl 21 Juni 2018 setiap hari datang ke perusahaan untuk bekerja, namun lagi lagi pihak perusahaan melarang mereka untuk bekerja.

Perundingan bipartite sudah dilakukan oleh PUK meminta agar ke 7 orang Pengurus PUK dipekerjakan kembali, namun dalam perundingan tersebut pihak perusahaan tidak mau memberikan pendapatnya.

Ada indikasi bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah untuk memberangus keberadaan Serikat Pekerja di Perusahaan tsb, karena ke 7 orang tsb adalah Ketua dan pengurus PUK.

PUK di dampingi Pengurus PC SPAI FSPMI Bandung Raya terus berupaya agar ke 7 orang Pengurus PUK dapat di pekerjakan kembali di Perusahaan tsb

Penulis – JH

Pos terkait