Buruh Perempuan PT. Panarub Industry, Menolak UU Omnibus Law

Tangerang, KPonline – Ribuan Buruh Tangerang dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bergerak (AB3), kembali melakukan aksi unjuk rasa mogok nasional serentak di beberapa wilayah di Indonesia. Rabu (07/10/2020)

Para buruh menuntut Pemerintah dan DPR RI segera mencabut dan membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan rakyat.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu buruh perempuan yang bekerja di salah satu produsen sepatu ternama ini menuturkan, bahwa salah satu poin yang merugikan bagi pekerja perempuan ialah hilangnya cuti bagi buruh perempuan diantaranya cuti haid, cuti hamil dan keguguran.

“Buruh perempuan menolak keras UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena perempuan juga tulang punggung keluarga dan masa depan untuk anak-anaknya, kalo Cuti Hamil, haid dan keguguran dihilangkan, kita sehabis melahirkan gak dapat cuti, coba kalo habis di sesar”. Kata Saroh saat diwawancarai depan PT. Panarub Industri, Tangerang.

Saroh merupakan perwakilan buruh dari SPN PT. Panarub Industry, Ia menambahkan UU Omnibus Law ini menyengsarakan buruh sangat berat bagi kami khususnya perempuan.

“Berat bagi kami, 80% di PT. Panarub Industry pekerjanya mayoritas perempuan, kalo buruh perempuan melahirkan yang sebelumnya mendapatkan hak cuti selama 3 bulan, dengan aturan itu, hak cuti hilang dan tentunya bisa jadi timbul PHK”. Tambahnya

“Kami terus memperjuangkan nasib kami, hingga titik darah penghabisan, esok hari, kita akan mengerahkan massa yang lebih besar. Agar pemerintah segera membatalkan UU Omnibus Law”. Tegasnya

Pos terkait