Buruh Mendukung Pandangan DPD RI; Kesenjangan Ekonomi Daerah Harus Jadi Prioritas Utama

Jakarta, KPonline – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) serta Dana Transfer ke Daerah dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2018 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, Jakarta, Kamis (6/7). Dalam sidang paripurna tersebut, DPD RI berpandangan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius dalam upaya menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan perluasan kesempatan dan kemudahan usaha masyarakat kelas bawah, akses perluasan pengembangan usaha bagi pelaku usaha kecil menengah dan mikro, juga meningkatkan infrastruktur daerah tertinggal yang dapat mendorong perkembangan ekonomi wilayah serta melaksanakan proyek padat karya.

“Pemerintah perlu perhatian serius dalam meningkatkan ekonomi wilayah, salah satunya dengan meningkatkan insfrastruktur daerah tertinggal dan kemudahan serta perluasan akses pada pengembangan usaha kecil di daerah,” kata Ketua Komite IV Ajiep Padindang yang membacakan pandangan DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Oesman Sapta juga menegaskan bahwa DPD akan selalu memperkuat peran dan fungsinya dalam membangun daerah. Oesman bersyukur tidak ada pemotongan anggaran seperti yang dialami lembaga lain.

“Tidak adanya pemotongan anggaran dari pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan kepada DPD RI untuk terus berkinerja sesuai peran dan fungsinya membesarkan daerah,” katanya.

Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2018 ditetapkan sebesar 5,4-5,6% dan DPD memberikan pandangan akan terjadi kenaikan ekonomi di Indonesia sebesar 5,3%, berdasarkan perbaikan ekonomi global dan penguatan konsumsi dan peningkatan investasi di masyarakat. Sementara untuk inflasi, diperkirakan mencapai 4% dengan pertimbangan adalah meningkatnya konsumsi dan harga komoditas.

“Peran tim pengendali inflasi di daerah harus semakin diperkuat, sehingga mampu mendukung kinerja pemerintah dalam mengendailkan inflasi,” jelas Ajiep Padindang.

DPD juga menyoroti kebijakan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) agar memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Oleh karena itu, diperlukan sekurang-kurangnya anggaran sebesar 82,81 Triliun untuk ADD. Untuk itu, pemerintah harus konsisten dalam sesuai amanat Undang-Undang Desa dalam menentukan alokasi dana desa. Perlu formula yang tepat untuk aspek pemerataan keadilan. Selain itu, struktur dan format APBDesa perlu disederhanankan. Kebijakan Dana Insentif Daerah 2018 berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah.

Aktivis Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyambut pandangan DPD RI untuk menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi daerah. Menurutnya, masalah kesenjangan ekonomi di Indonesia sangat serius. Hal ini seperti disampaikan Oxfam, kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin. Bayangkan, 1 persen orang terkaya di Indonesia, menguasai 49 persen total kekayaan seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu cara untuk mempersempit kesenjangan adalah dengan meningkatkan penghasilan masyarakat di level bawah. Ini selaras dengan program KSPI yang menuntut upah layak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *