Buruh Marah, Pagar Pemprov Jabar Kembali Roboh

Bandung, KPonline – Apa yang ada dibenak pemikiran para pemangku kebijakan saat ini?. Sekian lama nasib buruh semakin kurang diperhatikan dan banyak dikebiri.

Hari ini Selasa (29/09/2020), buruh Jawa Barat yang terdiri dari 17 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), kembali mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat.

Hadir dalam aksi tersebut para pimpinan SP/SB, antara lain Sabilar Rosyad (ketua DPW FSPMI Jawa Barat), Muhamad Sidarta (ketua DPD SP LEM SPSI Jawa Barat), Ajat Sudrajat (ketua DPD SBSI 92 Jawa Barat) serta para pimpinan KC, PC, yang di dominasi oleh Kabupaten/Kota Bekasi, Purwakarta, Bandung Raya dan Cianjur.

Adapun tuntutan mereka diantaranya adalah menolak akan di sahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan untuk menagih janjinya mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Mininum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang belum di SK kan di Jawa Barat.

Tahun demi tahun UMSK ini sudah diberlakukan oleh Gubernur terdahulu, akan tetapi, sampai dengan saat ini di akhir bulan September 2020, SK masih belum
saja dikeluarkan.

Seyogyanya SK UMSK ini seharusnya diberlakukan di bulan Januari 2020. Pasalnya akan terasa berat bagi pengusaha untuk membayarkan UMSK dan wajib di Rapelkan dari bulan Januari sampai dengan saat ini yaitu bulan September 2020 jika belum disahkan.

Apalagi pada saat ini Bangsa Indonesia mengalami Resesi dikarenakan salah satunya Sumber Daya Manusia (SDM) menurun dan dipercepat dengan pandemi Covid 19.

Buruh berharap, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lapang dada dan hari ini bisa mengeluarkan SK UMSK Jabar 2020, demi menunjang kehidupan buruh dan mendongkrak daya beli masyarakat, untuk kesejahteraan bersama.

Moch Ridwan Sonjaya