Buruh Mantan Kombatan GAM Tolak Omnibus Law

Banda Aceh, KPonline – Penolakan secara masif terkait rencana pemerintah melahirkan Omnibus Law dalam 100 hari kedepan mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya elemen pekerja/buruh di tanah air, tak terkecuali di Aceh.

Sofyan M. Dhia , salah seorang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang saat ini menjabat sebagai ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Padang Palma Permai Blang Simpo Estate 2 (PT. PPP BSE 2) Kabupaten Aceh Timur menyatakan secara tegas menolak Omnibus Law karena sudah sangat jelas mengurangi kesejahteraan buruh. Kami buruh yang berasal dari mantan kombatan GAM menuntut ke pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali rencana pemberlakuan Omnibus Law tersebut karena berdampak langsung kepada 60% mantan kombatan GAM lainnya yang saat ini bekerja sebagai buruh di Aceh. Tentu jika ini tetap dilakukan, maka sama artinya membangunkan konflik baru yang tidak tertutup kemungkinan akan lebih parah dari sebelumnya, tutur pria yang akrab disapa Bang Yan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Syahrial, seorang petinggi Aliansi Buruh Aceh, menyatakan sebaiknya pemerintah harus mempertimbangkan kembali pelaksanaan omnibus Law, karena lebih buruk dari regulasi yang sudah ada. Tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam draft Omnibus Law ini, tegas nya.

Senada dengan tanggapan diatas, Sekretaris DPW FSPMI Aceh, Edy Jaswar menyebutkan bahwa Omnibus Law khusus bahagian penghapusan pidana bagi pengusaha/perusahaan akan menghancurkan penegakan hukum dan penyelesaian perselisihan. Ini sangat brutal dan tidak bisa kita terima. Mesti ada gerakan bersama agar buruh dan masyarakat Indonesia selamat dari produk hukum yang sejak awal dimunculkan sudah ditolak oleh masyarakat. Pemerintah tidak perlu memaksakan kehendak hanya untuk kepentingan segelintir kelompok saja, mesti buka mata dan hati nurani sehingga bangsa ini tidak dijajah oleh kepentingan para cukong dan merdeka diatas tanah sendiri, tegasnya.