Buruh Kabupaten Serang Buktikan Bahwa Buruh Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Serang, KPonline – Gelombang aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law terus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, Agama, Pekerja hingga Mahasiswa.

Kali ini, aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Rabu (14/10/2020).

Bacaan Lainnya

Sejak pagi, para buruh mulai bergerak dan berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan diantaranya di area Cikoja, Kawasan Pancatama dan Kawasan Industri Modern Cikande.

Semua masa aksi bergerak menyisir ke setiap pabrik di masing-masing kawasan yang ada di Kabupaten Serang dan akan bergerak bersama menuju ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang.

“Hari ini kita buktikan, Buruh Kabupaten Serang bergerak kembali dan akan terus bergerak untuk menyuarakan aspirasi para buruh terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat menyengsarakan nasib kaum buruh, generasi penerus bangsa serta rakyat Indonesia”. Kata Soni Andika selaku Koordinator Aksi FSPMI Kabupaten Serang saat berorasi di atas Mobil Komando.

Sementara itu, Koordinator Forum Solidaritas Buruh Cikoja, Rizal mengatakan, bahwa sesuai komitmen bersama, hari ini semua buruh Kabupaten Serang akan All out turun ke jalan.

“Tolong kalian buktikan ucapan kalian untuk ikut serta dalam aksi kita kali ini. Buktikan kalian tidak akan hanya menjadi penonton atau pun penitip nasib yang hanya bisa berkomentar di media sosial tanpa ikut berjuang”. Ucapnya

(Ayu)

Pos terkait