Buruh Jawa Timur Didampingi Gubernur Temui Menkopolhukam, Sampaikan Sikap Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta, KPonline – Hari ini (14/10/2020) sebanyak 25 orang pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jatim dari berbagai Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bertandang ke kantor Kemenkopolhukan RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan penegasan sikap terhadap penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja.

Para pimpinan SP/SB, didampingi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya. Pertemuan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB s.d. 16.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Menkopolhukam.

Bacaan Lainnya

Tujuan mereka mendatangi Menkopolhukam dalam rangka mengawal surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2020 perihal Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law.

Selain itu pimpinan SP/SB juga berkeinginan menyampaikan secara langsung kepada Pemerintah Pusat berupa aspirasi serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur yang mereka wakili.

Jazuli salah satu perwakilan mengatakan keberatan buruh terhadap UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja telah disampaikan secara gamblang, baik lisan maupun tertulis kepada pemerintah. Diantaranya adalah terkait pengurangan uang pesangon untuk buruh yang terPHK, hilangnya upah minimum sektoral, tidak diaturnya batasan waktu pekerja kontrak (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, nasib peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang isinya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, dll.

“Pembuatan UU (Omnibus Law) Tentang Cipta Kerja ini cacat prosedur, terburu-buru dan dipaksakan untuk segera disahkan. Sehingga penyerapan aspirasi tidak dilakukan secara maksimal.” Ucap Jazuli diamini para pimpinan SP/SB yang hadir.

Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang dinamakan Mogok Nasional yang dilakukan pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 di Jawa Timur merupakan aksi tertib, damai dan murni aksi Gerakan serikat pekerja/serikat buruh, tanpa ada yang menunggangi dan mendanai. Aksi-aksi demonstrasi semacam ini tidak hanya dilakukan pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo saja, namun juga pada periode kepemimpinan Presiden-Presiden sebelumnya. Hal itu terpaksa dilakukan ketika komunikasi mengalami kebuntuan atau pemangku kebijakan tidak menghiraukan aspirasi publik. Semisal aksi demonstrasi ponolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU BPJS, dll.

“Terakhir kami menyampaikan Kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menkopolhukam RI agar: “Menunda pemberlakuan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang”. Tutupnya.

Tanggapan Menkopolhukam RI Mahfud MD atas aspirasi buruh

Ada beberapa hal yang dapat di rangkum oleh Kemenko Polhukam dari apa yang telah disampaikan dan ditanggapi.

Bahwa terkait aksi demonstrasi serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 lalu, Mahfud mengakui merupakan murni perjuangan kaum buruh, sehingga tidak ada yang menunggangi ataupun yang mendanai.

Ia juga sepakat kesejahteraan yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila nilainya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja maka nilai kesejahteraan tersebut tidak boleh dikurangi.

“Bagi pihak-pihak yang tidak sepakat dengan​ isi UU (Omnibus Law) Tentang Cipta Kerja, dipersilahkan menempuh jalur Judivicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi. Dengan menitikberatkan pada Uji Formal dan atau Uji Material. Atau dapat juga mengusulkan dalam peraturan turunan dari UU tersebut.” Saran Mahfud.

Terkait nominal/perhitungan kesejahteraan yang direduksi dalam UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, semisal upah minimum, nilai pesangon, dll., Kemenko Polhukam tidak mengetahui secara detailny. Pihaknya akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah.

Diakhir pertemuan secara simbolis satu berkas aspirasi serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur telah diserahkan oleh Jazuli, SH. selaku Sekretaris KSPI Jawa Timur kepada Bapak Mahfud MD, Menkopolhukam RI dengan disaksikan oleh Ibu Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.


Menurut Ketua Perda KSPI Jawa Timur Panjang Apin Sirait, upaya lobi/dialog-dialog telah dilakukan oleh kaum buruh, jika seandainya Pemerintah tetap memberlakukan UU (Omnibus Law) Cipta Kerja, maka buruh akan melanjutkan perjuangan secara Konstitusional.

Yaitu: Melalui jalur Yudikatif Review, Legislatif Review, atau mungkin dengan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstusi, dan bahkan akan tetap melakukan Aksi-aksi Demonstrasi Unjuk Rasa sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pos terkait