KC FSPMI Laporkan Tindakan Sewenang-wenang PT HPP Labuhanbilik. Dua Oknum Polisi diduga Ikut Memback-Up

Rantauprapat,KPonline – Hari ini Selasa (14/10) Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekeeja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu resmi melaporkan perbuatan sewenang-wenang PT Hijau Pryan Perdana (PT HPP) ke Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu dan ke Polres Labuhanbatu sebut Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu kepada Media ini di Rantauprapat Selasa (14/10)

” Tindakan sewenang- wenang ini dilakukan perusahaan kepada Buruh terkait dengan pelaksanaan tes urine narkoba pada tgl 08 Oktober 2020, yang diduga tidak ada izin dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatera Utara” kata Wardin.

Wardin melanjutkan” diduga dengan sengaja perusahaan menipu pekerja, awalnya pekerja dipanggil oleh management untuk hadir di Poly Klinik Perusahaan guna dilakukan Rapid Tes Covid- 19, namun sesampai di Poly Klinik yang dilakukan bukan Ravid Tes Covid – 19, akan tetapi Tes Urine Narkoba,dan bagi pekerja yang postif urinenya mengandung narkoba dipaksa untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan oleh perusahaan , pelaksanaan tes urine narkoba yang diduga tidak ada izin dari BNNP Sumatera Utara, diduga kuat di back-up oleh dua orang anggota Polri dari Polsek Panai Tengah” Jelas Wardin.

Masih menurut Wardin” Maraknya peredaran gelap narkoba hingga sampai ke pelosok desa semuanya disebabkan Negara tidak mampu untuk mengendalikan peredaran gelap Narkotika, dan jangan karena ketidak mampuan negara ini lantas perusahaan menjadikannya sebagai sarana untuk melegalisasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Buruh.

FSPMI Labuhanbatu pada prinshipnya sangat mendukung kegiatan perusahaan melakukan Tes Urine kepada pekerjanya sepanjang pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kepala BNN-RI, dan bagi pekerja yang terindikasi sebagai pengguna narkoba segera di rehabilitasi, dan hal ini adalah wujud peran serta semua masyarakat untuk memerangi narkoba, bukan di PHK” Pungkas Wardin.

Wardin menambahkan:” Hadirnya dua oknum Polisi dari Polsek Panai tengah pada pelaksanaan tes urine Narkoba, tentunya menjadi sebuah tanda tanya, karena diduga kehadiran kedua oknum Polisi ini untuk memback-Up kegiatan perusahaan yang diduga ilegal sekaligus untuk menakut-nakuti pekerja, sesuatu yang sangat mustahil Polisi sebagai penegak hukum tidak mengetahui bahwa pelaksanaan tes urine merupakan wewenang mutlak dari BNN, dan yang melaksanakannya wajib BNN, kami meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti kasus ini ” Tambah Wardin.

Terpisah Putra Handayani salah seorang Buruh yang menjadi korban saat dikonfirmasi Media ini melalui telepon selularnys Selasa (14/10 ) membenarkan.

” Apa yang disampaikan oleh Ketua Wardin memang itu faktanya, dan kami memang ada meminta dampingan kepada KC.FSPMI Labuhanbatu, untuk menindak lanjuti permasalan kami” Ujarnya singkat.

Sementara itu M.Shohibi,SH. Advokad yang sudah cukup berpengalaman saat dimintai pendapatnya mengatakan”

“Tes urine Narkotika adalah wewenangnya dari BNN, kalaupun pekerja dilakukan Tes Urine tujuannya bukan untuk di PHK tetapi di rehabilitasi, sebab ketika perusahaan mengajukan permohonan kepada BNN terkait dengan tes urine narkoba tujuan dan kepentingannya adalah untuk rehabilitasi.

Tindakan perusahaan ini yang secara terang- terangan mencaplok wewenangnya BNN jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diduga sudah merampas kemerdekaan seseorang, dan hal ini tentu tidak bisa dibiarkan” Sebut Advokat ini.(Anto Bangun)