Buruh Jepara : Kenaikan 35,6% Adalah Hal yang Realistis

Jepara, KPOnline – Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan untuk membahas kenaikan UMK Jepara 2024, Senin (20/11/2023).

Rapat pleno tersebut berlangsung di Kantor Bupati Jepara dan mempertemukan perwakilan dari pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Dalam pembahasan tersebut memunculkan dua usulan angka yang berbeda antara Dewan Pengupahan dari unsur pekerja dengan unsur pemerintah dan pengusaha.

Pemerintah dan pengusaha sepakat menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk perhitungan UMK Jepara Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 4,27 persen.

Sementara itu, Eko Martiko perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur pemengusulkan kenaikan UMK Jepara sebesar 35,6 persen. Pihaknya secara gamblang menyatakan jika perwakilan buruh menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan perhitungan upah minimum 2024.

Menurutnya, kenaikan tersebut realistis karena mengikuti meningkatknya harga kebutuhan pokok pekerja, serta sudah berpedoman pada hasil survei item kebutuhan hidup layak.

“Rapat pleno kali ini pemerintah dan pengusaha sepakat menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk UMK Jepara 2024. Dimana kenaikan hanya sebesar 4,27 persen. Berbanding terbalik dengan kita, kita gamblang menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk perhitungan UMK Jepara 2024,” kata Eko.

“Kita mengusulkan kenaikan sebesar 35,6 persen. Kita memakai hasil survey kebutuhan hidup.layak dijumlahkan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tersebut adalah hal yang realistis di tengah meningkatklnya harga kebutuhan pokok, hingga BBM,” imbuhnya.

Eko mengatakan jika kenaikan upah minimum sebesar 35,6 persen bukanlah hal yang salah. Indonesia terdaftar sebagai kelompok negara menengah atas, atauĀ upper middle income country dengan pendapatan upah US$4.500 atau setara Rp 5,6 juta rupiah setiap bulannya

Sampai dengan berita ini dirilis, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa jika PJ Bupati Jepara tidak ada keterpihakan kepada buruh.

(Ded)