Buruh Jawa Timur Tolak RUU OMNIBUS LAW “CILAKA” dan Tolak Kenaikan Iuran BPJS KESEHATAN

Surabaya, KPonline – Pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi dengan merevisi dan menggabungkan sekitar 74 UU menjadi 1 (satu) yang bernama RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

Di dalam RUU Omnibus Law Cilaka tersebut terdapat 11 klaster pembahasan meliputi:

Bacaan Lainnya

1. Penyederhadanaan perizinan.

2. Persyaratan investasi.

3. Ketenagakerjaan.

4. Kemudahan pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M.

5. Kemudahan berusaha.

6. Dukurangan riset dan inovasi.

7. Administrasi pemerintahan.

8. Pengenaan sanksi.

9. Pengadaan lahan.

10. Investasi dan proyek pemerintah.

11. Kawasan ekonomi.

Namun, dalam RUU Omnibus Law CILAKA tersebut banyak terdapat pasal-pasal kontroversial khususnya dalam klaster Ketenagakerjaan yang mengkebiri hak-hak buruh yaitu wacana penghilangan uang pesangon untuk buruh korban PHK, penghilangan upah minimum sehingga pengusaha dapat membayar buruh semurah mungkin, tidak ada batasan untuk pekerja kontrak dan outsourcing sehingga buruh tidak memiliki kepastian karir dan pekerjaan tetap, mempermudah masuknya TKA yang dapat menggerus lapangan kerja untuk pekerja lokal, mempermudah ketentuan PHK, pembayaran upah per jam, dll.

Hadirnya RUU Omnibus Law CILAKA yang ditargetkan masuk dalam Prolegnas super prioritas tahun 2020 hanya mengakomodir kepentingan Pengusaha, sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan saat ini masih relevan untuk diterapkan. Norma-norma yang kurang telah banyak disempurnakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Strategi Pemerintah untuk mendorong nilai investasi dengan RUU Omnibus Law CILAKA merupakan strategi yang keliru. Menurut survei World Economic Forum terhadap pelaku bisnis, mengungkap sejumlah faktor utama penghambat investasi di Indonesia, dari 16 faktor, korupsi menempati posisi pertama dengan skor 13,8. Sedangkan peraturan ketenagakerjaan menempati posisi ke-13 dengan skor hanya 4. Berdasarkan hasil survei tersebut, pemerintah seharusnya lebih serius melakukan pemberantasan korupsi termasuk pungli-pungli yang dilakukan oknum-oknum penyelenggara negara terhadap pengusaha atau perusahaan yang ada di Indonesia.

Selain menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law CILAKA, buruh juga memprotes dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100%. Dengan kenaikan hingga 2x lipat, tentu akan membebani rakyat. Karena hingga saat ini pemerintah tidak becus dalam hal melakukan updating data rakyat miskin atau tidak mampu. Faktanya, dilapangan masih banyak ditemui rakyat miskin atautidak mampu yang belum tercover BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), sehingga terpaksa mendaftar sebagai peserta mandiri (PBPU).

Devisitnya BPJS Kesehatan merupakan kesalahan manajerial dalam mengelola keuangan, gagalnya mewujudkan UHC (Universal Health Coverage), lemahnya penegakan hukum terhadap peserta yang menunggak iuran maupun yang belum mendaftarkan dirinya kepada BPJS Kesehatan, khususnya segmen pekerja penerima upah (PPU).

Hingga saat ini, tidak ada satu pun Badan Usaha (BU) yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan diberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sehingga dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menjamin dapat mengatasi devisit BPJS Kesehatan.

Isu lokal yang diusung di Jawa Timur yakni masih terkait Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon. Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji Gubernur Khofifah dihadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat merayakan hari buruh internasional (May Day) 1 Mei 2019 lalu.

Gubernur Khofifah menyampaikan secara prinsip para buruh harus mempunyai masa depan yang terjamin. Diharapkan adanya Sistem Jaminan Pesangon ini dapat mengurangi konflik atau perselisihan buruh dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial, khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan.

Senada dengan Gubernur Khofifah, Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur juga sepakat dan mendukung lahirnya Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon. Bahkan secara gamblang dihadapan ribuan buruh pada saat aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 2 Oktober 2019 lalu, Kusnadi menyampaikan akan mendorong percepatan pembahasan Raperda Sistem Jaminan Pesangon sehingga dapat disahkan pada akhir tahun 2019, namun hingga saat ini draf maupun pembahasan Raperda tersebut tidak jelas prosesnya sampai dimana.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka hari ini tanggal 20 Januari 2020 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi serentak di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur sendiri aksi demonstrasi tersebut akan dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, aksi demonstrasi ini akan diikuti sekitar 3000 buruh anggota KSPI Jawa Timur dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember dan daerah-daerah industri lain di Jawa Timur.

#SelamatkanIndonesia

Pers Rilis KSPI Jawa Timur, Surabaya, 20 Januari 2020.

J A Z U L I, SH.
Sekretaris KSPI Jawa Timur
No. Telp. : 081235830757

Pos terkait