Buruh Jawa Timur Desak Pemerintah Taati Putusan MK

Surabaya, KPonline – Hari ini (30/11) buruh Jawa Timur yang tergabung kedalam aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi. Aksi hari ini melibatkan 50 ribu masa aksi dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi.

Aksi hari ini rencananya akan dipusatkan di Kantor Gubernur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi dari berbagai daerah akan kumpul terlebih dahulu di Cito Mall pada jam 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur. Diperkirakan jam 15.00 WIB massa buruh sampai di Jl. Pahlawan Surabaya.

Bacaan Lainnya

Buruh kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah yang tidak aspiratif. Pada aksi hari Senin, 29 November 2021 kemarin Khofifah tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Padahal rencana demo sudah kami beritahukan jauh-jauh hari kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

JALANKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 91/PUU-XVIII/2020 DENGAN JUJUR DAN BERBESAR HATI

Pada tanggal 25 November 2021 MK memutuskan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Lebih lanjut Pertimbangan Hukum MK pada poin [3.20.5] halaman 414 menyebutkan:

”Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut”

Petimbangan hukum tersebut kemudian dipertegas dalam Amar Putusan MK pada nomor (7) halaman 417 yang menyatakan:

”Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”

Berdasarkan pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa MK:

1. MENANGGUHKAN segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk juga menangguhkan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, terutama PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Karena berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 36/2021 menyatakan bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional dan tentunya berdampak luas karena upah merupakan urat nadi puluhan juta buruh dan keluarganya.

2. MELARANG Pemerintah membentuk peraturan pelaksana UU No. 11/200 yang baru.

3. MELARANG penyelenggara negara termasuk juga Gubernur Jawa Timur melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020, salah satunya yaitu kebijakan penetapan upah minimum, baik UMK maupun UMP tahun 2022 di Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur jangan bersilat lidah dengan memanipulasi dan membodohi buruh Jawa Timur terkait Putusan MK tersebut. Memang MK dalam amar putusannya nomor (4) halaman 416 menyatakan:

”Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini”

Masih berlakukanya UU No. 11/2020 tersebut untuk kebijakan-kebijakan yang tidak startegis dan tidak berdampak luas. Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jawa Timur. Karena kebijakan pengupahan merupakan kebijakan strategis nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan tentunya berdampak luas karena menyangkut kesejahteraan jutaan buruh dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Karena ditangguhkannya pelaksanaan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, maka konsekuensinya penetapan upah minimum tahun 2022 harus mengacu kepada peraturan yang lama yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami mendesak Gubernur Jawa Timur untuk:

1. HENTIKAN POLITIK UPAH MURAH untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Tetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Waliko yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.

4. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pos terkait