Buruh Gugat BPJS Kesehatan dan PT Freeport Indonesia Sebesar Rp. 118.827.989.400,00

Buruh Freeport mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Perwakilan Kelompok (Class Action) kepada BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, dan PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, KPonline – Buruh Freeport mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Perwakilan Kelompok (Class Action) kepada BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, dan PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, ketiga institusi ini disebut sebagai PARA TERGUGAT.

Gugatan tersebut diwakili oleh Ama Nur Jaman Hobrouw, seorang karyawan swasta yang berkkewarganegaraan WNI. Selain itu, dilakukan oleh Imam Haryanto sebagai Wakil Kelompok I yang mewakili sekitar 4000 orang para pekerja PT. Freeport Indonesia (berikut perusahaan-perusahaan privatisasi dan kontraktornya) beserta anggota keluarganya.

Sedangkan Ivanna Margaretha Kawatak sebagai Wakil Kelompok II mewakili sekitar 12 orang para pekerja PT. Freeport Indonesia (berikut perusahaan-perusahaan privatisasi dan kontraktornya) beserta anggota keluarganya yang meninggal dunia karena layanan BPJS kesehatannya dinonaktifkan secara tidak sah dan melawan hukum. Di dalam gugatan ini, mereka disebuat sebagai PARA PENGGUGAT.

Gugatan dilakukan para pekerja dengan kuasa hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Lokataru, Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kerugian Material dan Immaterial

Dalam dokumentasi yang diterima Koran Perdjoeangan, akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT menderita kerugian (material dan Immaterial) yakni total sebesar Rp. 118.827.989.400,00, (seratus delapan belas milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

Adapun rinciannya adalah, kerugian Materiil sebesar total Rp.78.627.989.400,- (tujuh puluh delapan milyar enam ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

Kerugian materiil Kelompok I sebesar Rp. 57.600.000.000 (lima puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dengan perhitungan bahwa 4000 pekerja ditambah anggota keluarganya (rata-rata satu pasangan dan tiga anak sebagaimana jatah atau kebijakan dari TERGUGAT III) yang status BPJS Kesehatannya dinonaktifkan mengalami kerugian dan berhak mendapat ganti rugi masing-masing.

Kerugian materiil Kelompok II sebesar Rp. 21.027.989.400,00 (dua puluh satu milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan perhitungan bahwa 12 orang yang meninggal dunia dan atau ahli warisnya mengalami kerugian dan berhak mendapat ganti rugi masing-masing degan memperhitungkan sisa masa kerja dikali gaji pokok.

Kerugian Immateriil sebesar total Rp. 40.000.000.000,00 (Empat puluh milyar rupiah) dengan perhitungan bahwa 4000 orang yang mengikuti mengalami kerugian dan berhak mendapat ganti rugi masing-masing Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);

Selian itu, PARA TERGUGAT menderita kerugian karena atas masalah perbuatan melawan hukum ini harus membayar Jasa pengacara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Tuntutan Ganti Rugi

Karena itu, dalam salah satu tuntutannya, PARA PENGGUGAT meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum BPJS Kesehaatan Pusat, BPJS Kesehatan Mimika, Papua, dan PT Freeport Indonesia untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 118.827.989.400,00, (seratus delapan belas milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).