Buruh Gresik: Pak Gubernur, Tetapkan UMK 2017 Sesuai Rekomendasi dari Bupati Kami

Gresik, KPonline – Senin, 21 November 2016, sekitar 600 orang buruh yang tergabung dalam Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Gresik ini melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur. Massa aksi bergerak dari Gresik, menuntut agar UMK Gresik Tahun 2017 ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Bupati Gresik.

“Pak Gubernur, tetapkan UMK 2017 sesuai rekomendasi dari bupati kami,” kata seorang buruh dari Gresik.

Bacaan Lainnya

Menariknya, dari massa aksi, ada beberapa orang buruh yang baru pertamakali ini mengikuti aksi demonstrasi.

“Ini pengalaman pertama saya ikut aksi kenaikan UMK. Saya merasa sangat senang sekali bisa berbaur bersama-sama tanpa sekat apapun. Meskipun panas, tapi rasa panas ini tidak begitu terasa dibandingkan rasa panasnya efek PP 78 yang kami rasakan,” kata Fafa.

Kemudian dia melanjutkan. “Sebelumnya saya memang belum pernah mengikuti aksi, karena tidak bisa meninggalkan keluarga saya yang masih membutuhkan saya. Selain itu, dalam aksi kali ini banyak anggota PUK yang masih berstatus outsorsing, yang sebelumnya mereka takut untuk berserikat. Dan karena itu, takut untuk ikut aksi. Jadi hari ini saya mengajak mereka juga turun jalan untuk merasakan apa yang selama ini kami rasakan.”

Menurut koordinator aksi sekaligus ketua Konsulat Cabang FSPMI Gresik, Ali Rifa’i, aksi ini untuk mendesak Gubernur Jawa Timur mengesahkan UMK Gresik tahun 2017 sebesar Rp.3.700.000.  Hal ini sesuai dengan rekomendasi Bupati Gresik.

“Mengapa Gubernur Jatim menetapkan UMK dengan secara sepihak sebesar Rp.3.296.000 pada tanggal 18 November? Padahal, semula dijawadwalkan UMK Jatim 2017 akan di gedok pada tanggal 21 November 2016. Ini yang menjadi pertanyaan kami saat ini?” Tegas Rifa`i. (*)

Penulis: Shofiana

Pos terkait