Buruh FSPMI PT Namasindo Plas Mengadukan Nasibnya ke Pengawas Disnaker

Bandung, KPonline – Sekitar 80 orang pekerja PT Namasindo Plas yang beralamat di Jl. Giri Asih Cangkorah Batujajar Bandung Barat, mengadukan nasibnya ke Balai Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Laporan ini dilakukan, sebab para buruh yang baru dua bulan membentuk serikat pekerja dan bergabung dengan FSPMI tiba-tiba diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan sudah habis masa kontrak. Para buruh menduga, alasan habis kontrak adalah alasan yang dibuat-buat oleh pihak perusahaan. Sedangkan alasan yang sesungguhnya, pihak pengusaha tidak menghendaki para buruh membentuk serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah bekerja cukup lama di PT. Namasindo, mulai dari status pekerja harian lepas kemudian berstatus PKWT dan terakhir kami berstatus pekerja outsourcing. Saat ini kami diberhentikan dengan alasan habis kontrak,” ungkap salah satu pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Anehnya, para buruh yang diberhentikan adalah yang bergabung menjadi anggota serikat pekerja. Para buruh tidak diperbolehkan masuk kerja dengan alasan habis kontrak.

“Pihak perusahaan PT. Namasindo menyatakan bahwa kami adalah pekerja PT. Global yaitu salah satu perusahaan penerima pemborongan pekerjaan yang dipekerjakan di PT. Namasindo. Padahal awal mula kami melamar kerja ke PT. Namasindo dan diterima bekerja dengan status PHL dengan jangka waktu yang berbeda-beda, antara 2 tahun sampai 3 tahun. Kemudian diangkat menjadi PKWT itupun berbeda-beda ada yang 3 sampai 4 tahun. Kemudian status kami berubah lagi menjadi karyawan PT. Global dengan status PKWT dan kini kami diberhentikan,” ungkap Yandi, salah satu pengurus serikat pekerja.

“Saat ini kami mengadukan kepada pengawasan untuk mendapatkan kejelasan tentang status kami. Hari ini pihak pengawas meminta keterangan kepada pihak pelapor, namun disayangkan pihak terlapor yaitu PT. Namasindo tidak terlihat hadir ke balai pengawasan namun kami hanya melihat perwakilan pihak PT. Global,” tambahnya

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam terhadap pihak pekerja yang didampingi oleh perangkat FSPMI dan para pengurus PC SPL FSPMI serta ketua KC FSPMI Bandung Raya, para buruh berharap pengawas Disnaker dapat segera mengeluarkan nota pengawasan yang menetapkan bahwa para pekerja adalah karyawan tetap di PT Namasindo. (Dede R)

Pos terkait