Buruh FSPMI “Gruduk” PT. Okamoto Logistics Nusantara, Ada Apa?

Purwakarta, KPonline – Kajian sudah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan menghasilkan keputusan kepada 21 perusahaan yang berada di Kabupaten Purwakarta, masuk ke dalam sektor unggulan. Sehingga dalam hal pengupahan, ke 21 perusahaan itu wajib memberlakukan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) kepada para pekerjanya.

Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah ditetapkannya 21 perusahaan dalam rapat Depekab terkait UMSK di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada 18 Februari 2020 lalu, ternyata 3 dari 21 perusahaan itu tidak mau memberlakukan UMSK di perusahaannya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, ratusan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyambangi ke-3 perusahaan itu. Diantaranya PT. Okamoto Logistics Nusantara. Rabu (10/6/2020).

Hal tersebut dilakukan FSPMI agar pihak manajemen PT. Okamoto Logistics Nusantara segera melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB), yaitu PUK SPAI-FSPMI PT. Okamoto Logistics Nusantara dan dimana untuk selanjutnya, diharapkan manajemen PT. Okamoto Logistics Nusantara sepakat dengan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) PUK SPAI-FSPMI PT. Okamoto Logistics Nusantara untuk memberlakukan UMSK dalam hal pengupahan di perusahaan tersebut.


“Terkait UMSK, sebelumnya telah ada kajian sektor-sektor unggulan dari bulan Oktober hingga Desember 2019,” pungkas Fuad BM dari atas mobil komando FSPMI di depan gerbang PT. Okamoto Logistics Nusantara.

Fuad BM selaku ketua KC FSPMI Purwakarta dalam orasinya menyatakan, kajian sektor unggulan dilakukan Depekab yang terdiri dari wakil pengusaha melalui APINDO, wakil dari pekerja melalui serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) serta dari pemerintah diwakilkan oleh Disnaker dan Akademisi. Kemudian dalam kesempatan itu, menghasilkan serta memutuskan 21 perusahaan yang masuk ke dalam sektor tersebut dan salah satunya PT. Okamoto Logistics Nusantara.

“Keputusan UMSK sudah disepakati serta ditetapkan Depekab Purwakarta dan PT. Okamoto Logistics Nusantara harus memberlakukan UMSK kepada para pekerjanya,” tegas Fuad BM.

Fuad pun menambahkan, saya tidak akan pergi dari tempat ini sebelum adanya kesepakatan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja (PUK SPAI-FSPMI PT. Okamoto Logistics Nusantara), terkait UMSK.

Sampai berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung.

Pos terkait