Buruh Fajar Tjia Bersiap Untuk Berikan Keterangan Kepada Penyidik Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Empat orang Buruh saksi/ korban dugaan perbuatan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan pengusaha perkebunan karet Fajar Tjia yang berlokasi di Tanjung Beringin Desa Binanga II Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Selasa (09/03) segera hadiri panggilan Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu.

Panggilan ini sesuai dengan Surat No.B/2182/III/Res.1.24/2021/Reskrim untuk Syahyani, No.B/2183/Res.1.24/2021/Reskrim untuk Sukini, No.B/2181/III/Res.1.24/2021/Reskrim untuk Abdul Surya Hasan Zendato dan No:B/2184/Res.1.24/2021/Reskrim untuk Sukalim” Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu, Sabtu (06/03) Kepada Media ini di Rantauprapat.

Wardin dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping lebih lanjut mengatakan.
“Perkara pidana dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan terhadap 25 orang Buruh Fajar Tjia ini tidak ada hubungannya dengan dengan permasalahan perselisihan hubungan industrial para Buruh ini yang sekarang sudah sampai di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri Medan, sebab antara pidana dengan perselisihan hubungan industrial adalah dua hal yang berbeda, bila kita rujuk kepada pembidangan hukum ketenaga kerjaan dalam tata hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ” Ujarnya.

Masih menurut Wardin” Putusan dari PN Medan terkait Gugatan pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga sekarang ini belum ada diterima oleh para Buruh ini, sehingga para Buruh ini belum mengetahui apakah menang atau kalah”

“Setiap pengusaha, perorangan, badan usaha dan badan hukum yang melakukan PHK kepada tenagakerjanya, wajib membayar pesangon, dan hal ini jelas disebutkan dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Negeri ini, jadi kalau tidak mau tunduk dan patuh kepada hukum di Negeri ini jangan membuat usaha, sebab Negeri ini adalah Negeri yang merdeka dan berdaulat, dan rakyat negeri ini bukan budaknya pengusaha dan penguasa,” Tegas Wardin.

Ditempat yang sama Halim Hasibuan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua dari semua Buruh ini membenarkan.

“Permasalahan pesangon akibat PHK para Buruh Fajar Tjia yang berjumlah 37 orang, benar sudah sampai di PPHI PN Medan sejak Tahun 2020 awal, dan biaya sudah cukup banyak habis, kurang lebih sekitar Rp 60 hingga Rp 70 Juta, tetapi hingga sekarang kami belum ada mendapatkan Putusan dari PN Medan, apakah gugatan kami menang atau kalah, dan kami tetap menunggu putusan tersebut,” Jelasnya. (Anto Bangun)