Buruh Desak Penjabat Gubernur Jawa Barat Tetapkan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali rencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di kantor Disnakertrans Jawa Barat dan Kantor pemerintahan provinsi Jawa Barat dengan membawa dua tuntutan pada Rabu – Jum’at, 27 – 29 Desember 2023.

Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, Berdasarkan surat KC FSPMI Bekasi Nomor : 301/ KC / SPA FSPMI/Bks/XII/2023 tertanggal, 25 Desember 2023, aksi unjuk rasa membawa 2 tuntutan yaitu :

1. Pengawalan rapat dewan pengupahan provinsi Jawa Barat
2. Mendesak Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih

Saat dikonfirmasi, sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino, S.H.,M.H mengatakan bahwa aksi Buruh FSPMI Bekasi yang direncanakan Rabu – Jum’at merupakan aksi unjuk rasa mendesak Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan keputusan terkait upah pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih di Jawa Barat.

“Kami berharap Pj.Gubernur Jawa Barat dapat membuat SK untuk pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan rekomendasi kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” kata Sarino.

Lebih lanjut Sarino yang juga merupakan caleg partai buruh DPRD Provinsi untuk dapil Jabar IX (Kabupaten Bekasi) nomor urut 2 mengatakan bahwa aksi unjuk rasa akan terus kami lakukan sampai dengan Pj. Gubernur Jawa Barat menetapkan keputusan upah 2024 untuk pekerja di atas satu tahun atau lebih. “Kami akan melakukan aksi unjuk rasa bila perlu mogok nasional,” pungkasnya. (Yanto)