Jakarta,KPonline – Hari ini Pemprov DKI menetapkan besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau naik menjadi Rp4.901.798 atau Rp4,9 juta.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan pihaknya menolak keputusan Pemprov DKI Jakarta mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Nurjaman menegaskan, pihaknya tetap menginginkan UMP DKI naik sebesar 2,6 persen atau menjadi Rp4.763.293. Besaran ini mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Apindo DKI tetap mengacu pada PP 36/2021. Kenaikan UMP sebesar 2,6 persen,” kata Nurjaman
Sementara presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan kenaikan UMP DKI menjadi 4.9 juta apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin,” kata Said Iqbal.
Menurutnya UMP DKI yang naik 5,6% akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%