Buruh Cilegon Demo Terkait Upah

Cilegon, KPonline – Masih banyaknya perusahaan di Kota Cilegon yang tidak menjalankan Upah Minim Sektoral Kerja (UMSK) membuat buruh berang. Ratusan buruh yang dari delapan serikat pekerja buruh se Kota Cilegon pun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Cilegon, Selasa (4/4/2017).

Ratusan buruh tersebut menuntut para pengusaha untuk menjalankan UMSK dan mengancam akan mempidanakan pengusaha yang melakukan pemberhangusan serikat kerja.

Ketua Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FS-PKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan, tujuan dari aksi unjuk rasa ini, untuk mendapatkan penjelasan dari pihak pemerintah terkait adanya upaya-upaya union busting yang dilakukan oleh para pengusaha terhadap kaum buruh.

“Kami meminta penjelasan dari pemerintah dan DPRD serta menindaklanjuti adanya upaya-upaya pemberhangusan serikat pekerja. Mereka (perusahaan) itu tidak nyaman dengan serikat yang terus memperjuangkan hak-haknya,” katanya.

Dikatakan, buruh juga menyesalkan terkait beredarnya informasi bahwa akan dilakukan upaya peninjauan terhadap Undang Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pesangon yang diberikan oleh pengusaha kepada buruh.

“Kita akan kepung Kota Cilegon, bahkan kita akan lumpuhkan perokonomian kota Cilegon, jika tidak ada keputusan apa yang dituntut oleh buruh. Ada pesangon saja kita dikebiri,” ungkapnya.

“Intinya kita mendesak agar segera dilakukan diberlakukannya UMSK oleh pengusaha dan perusahaan terhadap buruh. Ini adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha dan perusahaan jika tidak memberlakukan UMSK dimana sudah jelas diatur oleh Undang Undang,” jelasnya.

Salah satu pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon, sebagai salah satu elemen yang ikut dalam aksi kali ini, menegaskan bahwa FSPMI akan terus memperjuangkan agar buruh Cilegon mendapatkan upah yang layak.