Buruh Bogor Tolak Surat Edaran Gubernur

Bogor, KPonline – Di usia kemerdekaan Republik Indonesia yang yang ke – 74 tahun, rakyat Indonesia belum juga merasakan kesejahteraan secara merata. Terlebih-lebih lagi kalangan masyarakat menengah kebawah dan rakyat miskin secara umum. Kemerdekaan hanya “dapat dirasakan dan dinikmati” bagi pendukung dan kroni kroni penguasa, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

Bahkan golongan yang sangat terdampak atas keputusan politik penguasa saat ini adalah kaum buruh. Golongan kaum buruh yang selalu terbelenggu keputusan, diantaranya adalah demi mengundang datangnya kapital dan berbagai macam investasi. Banyaknya peraturan yang hanya “mengenyangkan” kaum penguasa dan kroni-kroninya, dan pengusaha berlindung dan berkedok peraturan dan perundang-undangan maupun berbagai macam kebijakan.

Setelah Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran No. 561/75/yanbangsos tahun 2019 terkait penetapan UMK, berbagai polemik muncul dari berbagai kalangan aktivis buruh. Hal ini dikarenakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut, berbentuk Surat Edaran, bukan Surat Keputusan seperti yang biasa dilakukan oleh Kepala Daerah lainnya. 

“Beredarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait keputusan UMK ditiap-tiap Kabupaten/Kota, memunculkan polemik. Karena bentuknya Surat Edaran, kekuatan hukumnya tidak sama seperti Surat Keputusan. Hal ini bisa saja membuat pengusaha berpikir, pengusaha boleh menjalankan dan boleh tidak dong atas dikeluarkannya Surat Edaran tersebut” ujar Mulyana, Divisi Aksi Garda Metal Bogor kepada Media Perdjoeangan Bogor.

Hal tersebut disampaikan olehnya, pada saat rapat persiapan Aksi Daerah Bogor yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 28 November 2019. Rapat persiapan aksi daerah tersebut dilaksanakan di Posko Jamkeswatch Bogor, yang terletak di kawasan industri Wanaherang, Cicadas, Gunung Putri, Bogor. Rapat persiapan aksi daerah ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh PUK SPA FSPMI yang ada di Gunung Putri, Bogor.

Dalam rapat persiapan aksi daerah Bogor kali ini, ada banyak hal yang dibahas dan diperbincangkan. Salah satu hal yang menjadi konsentrasi dari seluruh peserta adalah bagaimana menyikapi dan tindak lanjut dari buruh-buruh Bogor atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, yang dikeluarkan pada beberapa hari yang lalu, yaitu malam hari 21 November 2019.

“Kalangan buruh khawatir, dikarenakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut, bisa saja kelak di tahun depan akan menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Bahkan penetapan upah minimum yang berdasarkan dan mengacu kepada PP 78/2015  yang sangat memberatkan kaum buruh” ungkap salah seorang peserta rapat persiapan aksi daerah yang tidak ingin disebutkan namanya.

Garda Metal Bogor beserta seluruh perwakilan PUK SPA FSPMI Bogor kawasan Gunung Putri yang hadir, telah bersepakat akan melakukan aksi penolakan dan meminta tiap bupati agar membuat surat rekomedasi penolakan terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Karena yang dubutuhkan saat ini adalah Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Di tengah melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok dan kenaikan Tarif Dasar Listrik yang rencananya akan diberlakukan pada Januari 2020, upah murah hanya akan menurunkan daya belu masyarakat. Hal ini tentu saja, akan berdampak negatif terhadap perekonomian secara global. (Gunawan/RDW)