Buruh Bogor Ikuti Unjuk Rasa di Kemnaker RI Minta Cabut Permenaker No 5 Tahun 2023

Jakarta, KPonline – Pada Selasa, 21 Maret 2023, Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.

Aksi ini untuk merespon keluarnya Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha orientasi ekspor memotong upah buruh hingga 25%. Termasuk, menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Buruh Bogor bergerak menyerukan aksi di Kemenaker RI, meliputi dari PUK-PUK SPA, PC PC SPA dan juga Garda metal dan Garda Rakyat Bogor yang dikomandoi langsung oleh Pangkorda Garda Metal Bogor Ananto.

Berangkat dari Bogor pukul 07.00, buruh berkumpul di Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersamaan dengan federasi federasi dan serikat serikat lain juga.

Edi Prabowo selaku Ketua PC SPAMK FSPMI Bogor yang juga ikut aksi bersama PUK – PUK lain mengungkapkan kekecewaanya karena suara suara buruh yang meminta dicabutkannya Permenaker NO 5 tahun 2023 yang sangat merugikan semua Buruh tidak didengar.

“Selain menuntut dicabutnya Permenaker no 5 tahun 2023 tadi juga menuntut dicabutnya UU cipta kerja, dan tadi info tadi jam 10 hari ini Perpu Cipta Kerja Omnibulaw sudah disahkan sama DPR RI,” ungkap Edi Prabowo.

“Harapannya ya dicabut karena upah tidak boleh naik sampai 10% tapi pengusaha boleh memotong upah sampai 25% dan Perpu Cipta Kerja Omnibu Law harus dicabut karena merugikan kaum pekerja,” tegasnya.

Foto : Sanudin
Penulis : Ahdian M