Buruh Bersatu, Suara Yang Tak Bisa Dibungkam!

Buruh Bersatu, Suara Yang Tak Bisa Dibungkam!

Purwakarta, KPonline – Pada 3-4 Juli 2025, mulai pukul 08.00 WIB, gerbang PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Jawa Barat, akan menjadi saksi gelombang solidaritas buruh. Proses negosiasi tersendat. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) akhirnya kembali menginstruksikan aksi unjuk rasa untuk menentang tindakan sewenang-wenang manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Slamet Bambang Waluyo (Ketua PUK SPEE FSPMI) dan Wiwin Zaini Miftah (Sekretaris PUK SPEE FSPMI) adalah puncak gunung es ketidakadilan. Manajemen juga menerbitkan SP kepada anggota serikat, memotong upah secara sepihak, dan menolak penyesuaian upah 2025 yang layak. Tuntutan buruh jelas: batalkan PHK, kembalikan hak upah, cabut SP, dan sepakati penyesuaian upah 2025.

FSPMI, dengan ratusan ribu anggota di seluruh Indonesia, bukanlah suara kecil. Federasi ini telah terbukti tak henti memperjuangkan hak buruh baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Aksi ini bukan sekadar protes, tetapi pernyataan bahwa buruh tak akan tunduk pada penindasan.

Wahyu Hidayat, aktivis buruh yang juga merupakan Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI Purwakarta dan pendiri Spirit Binokasih, menegaskan komitmennya untuk hadir. “Kesewenang-wenangan manajemen harus dihentikan. Ini perjuangan untuk martabat buruh dan Jawa Barat yang bercita -cita menjadikan Jawa Barat yang unggul, bermartabat, dan sejahtera, Jawa Barat Istimewa!” katanya dengan penuh semangat.

Data memperkuat urgensi aksi ini. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, hingga April 2025, terdapat 24.036 pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaa dengan angka PHK tertinggi, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 orang, disusul DKI Jakarta sebanyak 4.649 orang, dan Riau sebanyak 3.546 orang.

Data Apindo menunjukkan bahwa jumlah korban PHK mencapai 40.000 orang. Menurut KSPI sebanyak 60.000 orang dan menurut BPS
jumlah pengangguran meningkat sekitar 83 ribu orang atau setara 1,11 persen dibanding periode Januari sampai Mei di tahun 2024.

PHK sepihak, pemotongan upah, dan pengabaian hak berserikat melanggar UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat. PT Yamaha bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kontribusi buruh sebagai tulang punggung industri. Tanpa buruh, tidak ada produksi, tidak ada keuntungan.

Aksi 3-4 Juli adalah panggilan untuk semua buruh, dari Cikarang hingga pelosok Indonesia. Solidaritas adalah kunci. Jangan biarkan ketidakadilan merampas hak dasar buruh.

“Buruh bukan alat, melainkan kekuatan yang tak terbendung. Kita bukan hanya menuntut keadilan untuk Slamet dan Wiwin, tetapi untuk setiap pekerja yang diinjak martabatnya. Bersama FSPMI, kita wujudkan kesejahteraan sejati. Suara buruh, suara yang tak bisa dibungkam,” ujar Wahyu.