Bekasi, KPonline – Buruh Bekasi kembali mengawal rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi tahun 2020 yang bertempat di Ruang Dinas Tenaga Kerja, Cikarang Pusat, Kamis (9/01/2020).
Buruh terlihat berkumpul di luar ruangan dinas sambil menantikan rapat selesai. Mereka berharap, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi segera memutuskan besaran UMSK di tahun 2020. Rapat kali ini dihadiri oleh unsur Apindo.
Sebelumnya, pada 7 Januari 2020 yang lalu, rapat pembahasan UMSK ditunda karena ketidakhadiran pihak Apindo.
Perwakilan unsur Serikat Pekerja dari FSPMI Chaerul Bakri pada Selasa (7/01/2020) lalu memberikan keterangannya di depan buruh Bekasi mengenai penundaan rapat pembahasan UMSK tersebut.
Bakri menjelaskan, rapat yang sedianya dilakukan tanggal 7 Januari 2020 terpaksa ditunda karena Apindo tidak hadir. Apindo berdalih sudah mengirimkan surat penundaan per tanggal 6 Januari 2020. Rapat akan digelar kembali pada 9 Januari dengan agenda memutuskan besaran UMSK Bekasi.
Lebih lanjut, Bakri juga menjelaskan, apabila pihak Apindo kembali tidak hadir dalam rapat tanggal 9 Januari 2020, maka besaran UMSK akan diputuskan meskipun rapat tidak dihadiri salah satu unsur yakni pengusaha (Apindo).
Hingga berita ini diturunkan, sampai jam 17.00 WIB, rapat pembahasan UMSK masih berlangsung. (Rj)