Buruh Banten Kembali Turun ke Jalan Tuntut Kenaikan Upah 2022

Serang, KPonline – Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada hari ini (10/11/2021), buruh Banten yang tergabung dengan Afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk memperjuangkan hak buruh, khususnya untuk kenaikan upah di tahun 2022 yang sebentar lagi akan di sahkan oleh pemerintah Provinsi Banten.

Aksi unjuk rasa dilakukan di depan kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) tepatnya di Jln. Syeh Nawawi Albantani Curug Kota Serang.

Sebelum menuju kantor Gubernur Banten, terlihat massa aksi dari buruh Serang dan Lebak berkumpul di titik kumpul yang sudah ditentukan yaitu di depan Kawasan Modern Industrial Estate yang nantinya akan bergabung dengan buruh dari Tangerang Raya.

“Kami akan tetap meyuarakan tuntutan kami, sampai pemerintah mendengar jeritan kami kaum buruh yang selama ini selalu dianggap sebelah mata,” ucap Gunawan Sutija selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Serang.

Soni Andhika selaku koordinator aksi, mengatakan, “Buruh FSPMI Serang tetap konsisten dengan adanya instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bahwa setiap Kabupaten/ Kota juga Provinsi harus melakukan aksi. Harapan kami, pihak pemerintah mendengar aspirasi buruh dan menerima tuntutan kenaikan upah 2022.”

Dan berikut adalah tuntutan yang disampaikan pada aksi unjuk rasa kali ini :

1. Naikan Upah Minimum provinsi (UMP) sebesar minimal 7 – 10%
2. Berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten (UMSK) tahun 2021 dan 2022
3. Cabut/ Batalkan Omnibus Law – UU Cipta Kerja
4. Perjanjian Kerja Bersama tanpa Omnibus Law.

Penulis : (Ajat/ Ayu)
Photo : Mia