Buruh Anggota PUK SPDT FSPMI PT Trans Jakarta Jalani Sidang Perdana

Jakarta, KPonline – Sidang pertama gugatan perselisihan PHK terhadap anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPDT FSPMI) PT. Transportasi Jakarta atas nama Imamudin, dkk (3 orang) berlangsung di PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Persidangan berlangsung dengan materi pemeriksaan berkas gugatan.

Imamudin selaku pihak penggugat hadir bersama kuasa hukumnya dari Pimpinan Pusat SPDT FSPMI beserta beberapa fungsionari PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta sudah siap dri awal sebelum sidang dimulai.

Namun sayangnya pihak Tergugat, dari pihak PT. Transportasi Jakarta tidak hadir. Majelis hakim PHI hanya memeriksa berkas gugatan dari pihak Penggugat.

Menurut pandangan Pimpinan Pusat SPDT FSPMK, ketidakhadiran pihak Tergugat diduga sengaja mengulur-ulur waktu, sehingga membuat tidak nyaman pada pihak Penggugat.

“Kami menduga ada itikad tidak baik dari PT. Transportasi Jakarta dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di perusahaan ini,” ujar salah satu pengurus Pimpinan Pusat SPDT FSPMI yang tidak bersedia disebu namanya.