Buruh Ancam Mogok Jika Pengusaha Tidak Jalankan SK Gubernur Tentang Kenaikan Upah 2023

Bekasi, KPonline – Perundingan upah antara PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Abacus Kencana Industries yang beralamat di Jl. Ramin V Block G6A No. 1C, Jayamukti, Central Cikarang, Bekasi sudah berjalan 4 kali perundingan. Namun hingga berita ini dirilis belum ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Konsolidasi pun dilakukan pada Sabtu, 21 Januari 2023, bertempat di saung buruh Jababeka yang dihadiri pengurus, korlap dan anggota PUK SPL FSPMI PT. Abacus Kencana Industries, ketua PC SPL FSPMI Bekasi, Sarino, S.H.,M.H., Pangkorda garda metal Kabupaten/Kota Bekasi, Supriyatno dan Kabid PKB dan Upah PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Muhammad Indrayana, S.H.

Konsolidasi menyikapi perundingan upah tahun 2023 di PT. Abacus Kencana Industries yang sudah berjalan 4 kali namun belum ada kesepakatan.

“Perundingan sudah 4 kali pertemuan namun belum ada kesepakatan, hal ini karena pihak pengusaha akan menerapkan kenaikan upah 6,12% untuk seluruh pekerja,” kata Muryanto, ketua PUK SPL FSPMI PT.Abacus Kencana Indistries.

Menurut tim perunding serikat pekerja hal ini tidak mungkin bisa di terapkan karena PT. Abacus Kencana Industries masih menganut upah Rp.4.791.000 yang artinya jika 6,12% di terapkan maka Abacus akan memberikan upah di bawah UMK Kabupaten Bekasi yang berada di angka Rp 5.138.000.

Sementara itu, Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Kota Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa SK Gubernur Jawa Barat terkait upah 2023 sudah jelas bahwa UMK Jawa Barat tahun 2023 yang naik sebesar 7,22% diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

“Sementara untuk kenaikan upah pekerja diatas 1 tahun juga sudah sangat jelas naik antara 6,12% sampai dengan 10% dari upah masing-masing pekerja yang diterima di tahun 2022,” ungkap Sarino.

Pun demikian ketua bidang PKB dan Upah PC SPL FSPMI Bekasi, M.Indrayana, S.H secara tegas mengiyakan apa yang disampaikan ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi. “Apa yang disampaikan ketua PC SPL FSPMI Bekasi benar sebagaimana SK Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Menyikapi hal tersebut anggota PUK SPL FSPMI PT. Abacus Kencana Industries merasa gerah dan mendesak agar pengurus segera mengambil sikap, kalaupun harus melakukan mogok kerja kenapa tidak. “Kalau pun harus mogok perjuangan tersebut akan dilakukan,” pungkas salah satu anggota PUK Abacus. (Yanto)