Bukan Hoax, Bupati Mojokerto Akhirnya Rekomendasikan Upah Sektoral

Mojokerto, KPonline – Penentuan upah sektoral akhir-akhir ini sering menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Pertarungan kelas sosial dan tarik ulur kepentingan sering kali menyebabkan ketidak seimbangan sosial ekonomi di suatu daerah.

Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, adalah sebuah keniscayaan Bupati/Walikota mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam merumuskan dan menentukan kebijakan politis demi kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Bacaan Lainnya

Demikian juga untuk merekomendasikan upah sektoral, sebuah kebijakan yang erat berkaitan dengan kesejahteraan buruh dan perekonomian di sektor industri tertentu. Dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Bupati/Walikota diberikan kewenangan khusus untuk merekomendasikan upah sektoral, meskipun asosiasi sektor tidak ada atau belum dibentuk di daerah tersebut.

Pertemuan perwakilan serikat pekerja dengan Bupati MKP di kantor Pemkab Mojokerto yang di fasilitasi oleh Kadisnaker Jatim

Setelah 2 tahun Kabupaten Mojokerto tidak ada upah sektoral dan prosesnya sempat terkatung-katung tidak jelas, per tanggal 19 Maret 2018 Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha (MKP) akhirnya menandatangani surat rekomendasi upah sektoral untuk Kabupaten Mojokerto.
Kembalinya upah sektoral di bumi mojopahit ini diapresiasi oleh serikat pekerja, salah satunya FSPMI. Konsulat cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra dihubungi awak media menyampaikan hal itu pada Rabu (28/03/2018)

” Setelah bertemu langsung dengan Bupati, Alhamdulillah, perjuangan kita mengenai Upah Sektoral diakomodir oleh beliau. Kita mengapresiasi rekomendasi Bupati MKP ini sebagai upaya kepedulian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun begitu kita akan tetap mengawal sampai benar-benar ditetapkan oleh Gubernur, “. Ujar Ardian
Di dalam rekomendasi upah sektoral Mojokerto tersebut, ada 10 sektor yang masuk. Jumlah sektor yang masuk sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, namun besarannya yang berbeda yaitu 7%, 6% dan 5%, sedangkan dalam rekomendasi ini semua sektor diusulkan sebesar 5%.

Menanggapi maraknya penjegalan upah sektoral. Dewan pengupahan unsur serikat pekerja Eko Nugroho menjelaskan, ” Adalah satu kekeliruan besar apabila Perda ini dianggap melanggar ketentuan dan menghambat investasi, itu adalah sebuah pikiran yang sesat dan picik. Perda ini sudah lolos uji kualifikasi dan harmonisasi di Mahkamah Agung, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. Sektor industri yang diusulkan masuk ke dalam pemberlakuan upah sektoral juga melalui rekomendasi Dewan Pengupahan. Hanya perusahaan yang benar-benar lolos seleksi dan qualified yang diusulkan, ” Terang Eko Depekab dari FSPMI ini.

Semoga upah sektoral bukan sekedar hoax untuk kepentingan tertentu. (A.Catur/Magda)

Pos terkait