BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang Sosialisasikan Kembali Manfaat Jaminan Sosial dalam Pendidikan Public Speaking PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF

Semarang, KPonline – Dalam Pendidikan Public Speaking yang digelar oleh PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF di hari pertama, Sabtu (26/8/2023) selain pemaparan materi public speaking juga diadakan sosialisasi kembali mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang dengan mendatangkan langsung perwakilan dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang.

Hal ini perlu disampaikan pula mengingat peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja itu sendiri, maka sangat penting bagi pekerja untuk mengetahui manfaat keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diutarakan Moch. Abidin selaku Ketua PC SPAMK FSPMI ketika diminta keterangannya.

“Sengaja kita undang dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan kembali apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat apa yang diperoleh dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah teman-teman pekerja sendiri jadi mumpung ada momen seperti ini, tidak ada salahnya kita sisipkan waktunya,” ujar Abidin.

Dengan dipandu oleh Fadlilah Utami dan rekannya Prisca dari BPJS Ketenagakerjaan, keduanya bergantian menerangkan kepada peserta tentang manfaat jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan yang terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Para peserta memperhatikan dengan seksama penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan dan sesekali bertanya tentang permasalahan yang belum mereka mengerti.

Sementara itu Pratomo Hadinata selaku pengisi materi public speaking dan juga merupakan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang menyambut baik sosialisasi tersebut dan berharap agar peserta / anggota mendapatkan informasi yang jelas dari sumbernya tentang jaminan yang ada.

“Dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan tidak ada lagi simpang siur diantara anggota terkhusus tentang manfaat semua jaminan sosial yang ada, sehingga menghindarkan diri dari jasa calo pada saat mencairkan JHT,” ucapnya.

(sup)