Blak-blakan Soal Iuran dan Tunggakan BPJS Kesehatan, Jamkeswatch Ingatkan Peserta (Bagian 1)

Mojokerto, KPonline – Banyaknya pertanyaan dan keluhan peserta BPJS Kesehatan mengenai permasalahan iuran dan tunggakan dalam program JKN, menjadikan Jamkeswatch merasa perlu menjelaskan dan mengingatkan pada seluruh lapisan masyarakat.

Pada rapat monitoring dan evaluasi Jamkeswatch Mojokerto Raya (24/04/2021), terungkaplah beberapa hasil mitigasi relawan di lapangan, yang harus benar-benar diperhatikan dan dipahami oleh seluruh peserta JKN KIS BPJS Kesehatan.

Pendaftaran bayi baru lahir dan iurannya

Pada Pasal 16 Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kemudian diperjelas dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.6 tahun 2018 pasal 26 ayat 8 disebutkan,

Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya paling lambat 28 hari sejak dilahirkan, maka dikenakan kewajiban membayar iuran terhitung sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran. Di pasal lain, peserta BPU dan BP diwajibkan mendaftar paling lambat tanggal 1 Januari 2019.

Berdasarkan data di lapangan terungkap, bayi yang dilahirkan setelah tanggal 1 Januari 2019 dan hendak didaftarkan menjadi peserta JKN, maka jumlah iuran yang harus dibayarkan, dihitung mulai awal si anak dilahirkan.

Kita ambil contoh, Peserta BPJS Kesehatan dalam 1 KK berjumlah 5 orang (Suami Istri dan 3 anaknya), ketika 4 anggota keluarga yang lain sudah terdaftarkan, lalu lahir anak terakhir pada Pebruari 2020. Dan entah karena lupa atau ada permasalahan keluarga, menyebabkan belum sempat terdaftar di JKN.

Maka ketika orangtuanya hendak mendaftarkan pada bulan April 2021. Jumlah iuran yang harus dibayarkan dihitung semenjak awal kelahiran (Pebruari 2020), sampai bulan waktu akan mendaftarkan (April 2021), atau sebanyak 15 bulan dikalikan iuran di kelas yang dipilih.

Seandainya yang dipilih adalah kelas 3 yang iurannya 42.000 maka calon peserta diharuskan membayar 15 X 42.000 atau sebesar 630.000.

Hal itu belum termasuk menunggu masa aktivasi 14 hari dari mulai tanggal didaftarkan. Itu belum cukup, peserta juga dibayangi denda 5% apabila dalam 45 hari semenjak dilunasi/dibayarkan, membutuhkan perawatan lanjutan di RS. Denda 5% itu masih dikalikan lagi dengan jumlah bulan tertunggak (15 bulan).

Sungguh biaya yang fantastis yang diperas dari rakyat, ditengah pandemi dan kesulitan ekonomi seperti ini.

Menurut Task Force Jombang Rahmad Pramono, Peraturan ini terasa memberatkan peserta karena berpotensi memunculkan pemaksaan dan penyimpangan, terutama bagi peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri.

“BPU ini adalah kalangan masyarakat yang secara terpaksa (mandatory/wajib) mendaftar menjadi peserta bpjs karena belum terlindungi jaminan sosial, namun kebijakan ini malah membebani dan tidak selaras dengan semangat Jaminan Sosial.” Ujar Rahmad.

Penyimpangan prinsip, filosofi dan tujuan Jaminan Sosial

Timbulnya iuran yang berlaku surut yang dibebankan ke calon peserta, menurut Jamkeswatch sangat tidak manusiawi serta bertentangan dengan prinsip, filosofi dan tujuan Jaminan Sosial.

Selain berlaku surut, total nominal yang dibayarkan tidak sedikit, bahkan semakin tahun semakin membesar. Sehingga calon peserta rawan terjebak dalam belitan hutang dan jurang kemiskinan.

“Bayi/anak yang lahir setelah 1 Januari 2019 dan saat ini belum didaftarkan dalam JKN, dianggap memiliki hutang berupa tunggakan iuran yang terus menggunung, hingga saat didaftarkan nanti. Ini penafsiran yang absurb dan kebijakan yang keji,” Keluhnya.

Dari kebijakan ini, Jamkeswatch menduga telah terjadi kesalahan penafsiran dan implementasi kebijakan. Seharusnya yang dianggap tunggakan terhutang adalah bayi yang didaftarkan lebih dari 28 hari, bukan anak yang lahir setelah Januari 2019 dan hendak/baru didaftarkan.

Padahal jelas disebutkan bahwa tujuan Jaminan Sosial adalah memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan.

Anehnya kebijakan tersebut tidak berlaku pada Peserta Penerima Upah dan Penerima Bantuan Iuran. Dimana untuk peserta PPU dan PBI, bayi yang terlambat didaftarkan tidak dikenakan iuran maupun denda pelayanan.

Sungguh ironis, calon peserta dipaksa membayar iuran BPJS Kesehatan, yang bahkan belum pernah sekalipun mendapatkan manfaat pelayanannya. Ditambah lagi dibebankannya denda yang nilainya malah semakin menggerus ekonomi masyarakat. Inikah wajah Jaminan Sosial yang kita idam-idamkan?

Jamkeswatch berharap pemerintah melakukan evaluasi dan revisi kebijakan. BPJS Kesehatan tidak boleh sekedar mengeruk kepesertaan dan menumpuk iuran semata, kemudian mengabaikan rasa keadilan dan perlindungan masyarakat. (Ipang S)