Binsar Simbolon Layangkan Somasi 2 Kepada Kadiv SDM PDAM Tirtanadi

Medan,KPonline – Surat Peringatan Hukum/Somasi I (Pertama) nomor 06.06/Hukum.BS/V/2020 tertanggal 2 Juni 2020 yang dilayangkan Law Office Binsar Simbolon & Partners kepada Kadiv SDM (Sumber Daya Manusia) PDAM Tirtanadi inisial TM sepertinya belum diklarifikasi

“Selanjutnya akan kami kirim Surat Somasi kedua”, tegas Binsar Simbolon, SM. MH, advokad dan konsultan hukum yang juga menjabat Ketua LBH LSM Strategi, Kamis (11/6)

Bacaan Lainnya

Kemudian dia menjelaskan kronologi pemberian Kuasa Khusus dari salah seorang pegawai PDAM Tirtanadi berinisial MS yang merasa dirugikan akibat diterbitkannya Memo Kadiv SDM nomor 632-SDM/01/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Assesmen

Sebab, pertama, pada lampiran memo tersebut golongan MS tertera C-3 yang seharusnya C-4. Kesalahan administrasi ini mengakibatkan kerugian bagi diri MS karena bakal menghambat promosi jabatannya ketingkat yang lebih tinggi

Kedua, pejabat Staf Divisi termasuk MS, jika ingin mengikuti assesmen diharuskan mengisi formulir pilihan berupa Permohonan Minat menduduki salah satu posisi Kepala Bidang (Kabid) yang diminati. Padahal Staf Divisi dan Kabid merupakan jabatan dilevel yang sama, hingga mengindikasikan adanya intervensi dan perlakuan diskriminasi yang diduga dilakukan oleh Kadiv SDM PDAM Tirtanadi terhadap MS maupun pejabat Staf Divisi lainnya

Selain itu juga, kata Binsar, memo Kadiv SDM nomor 632 tersebut diduga bertentangan (kontradiktif) dengan Peraturan Direksi PDAM Tirtanadi nomor PER-07/DIR/SDM/2019 tanggal 8 Juli 2019. Pasal 1 menyebutkan,

“Pegawai yang dinilai oleh Direksi yang memiliki kemampuan manejerial, memiliki keahlian dalam bidang tugasnya dan berprestasi baik, dapat dipromosikan tanpa mengikuti jenjang kepangkatan dan golongan yang dimiliki berdasarkan keputusan jajaran Direksi”.

“Jika ditelaah, Perdir inikan sudah cukup jelas. Dan tidak perlu lagi dibuat assesmen. Menurut pandangan kami memo Kadiv SDM tentang assesmen tesebut diduga hanya dijadikan ajang korupsi ?”, ketus Binsar Simbolon dan berharap somasi yang dilayangkan segera terklarifikasi sebelum dilakukan upaya hukum selanjutnya

Sementara Kepala Divisi SDM PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara ketika dikonfirmasi belum lama ini via seluler WhatsApp (WA) enggan memberikan komentar. Chatting WA hanya dibaca dan tidak dibalas.(Gs/Mdn)

Pos terkait