Karawang, KPonline – Ribuan Buruh Karawang pada hari Rabu (16/11/2016) mendatangi kantor pemerintah daerah Karawang untuk pengawalan upah. Buruh yang datang ke kantor pemerintah daerah Kabupaten Karawang anatara lain berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SPSI KEP, SPSI LEM, KASBI DAN PPMI.
Dalam aksi kali ini, buruh Karawang menyuarakan tuntutan antara lain, menolak PP 78/2015, naikan upah minimum sebesar 23, 85% atau menjadi Rp. 4.124.820. Angka ini sesuai hasil survey pasar.
Beberapa perwakilan buruh di persilahkan untuk masuk dan akhirnya memberikan rekomendasi kesepakan serikat buruh untuk menjadi panduan pengupahan kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang. Pembahasan upah minimum akan dilanjutkan hari Jum’at, tanggal 18 November 2016.
Penulis: Vidie