Biarkan Kami Berserikat

Tabalong, KPonline – Miris dan memprihatinkan. Itulah gambaran yang dirasakan aktivis buruh Roni saat bertemu dengan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Conch South Kalimantan Cemen (SP CSKC) yang baru berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI) di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Betapa tidak miris, warga negara yang mempunyai hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dengan cara membentuk serikat pekerja, ternyata di PT. Conch tidak semudah yang kita bayangkan.

Bacaan Lainnya

Roni menduga, management PT. Conch melakukan tindakan union busting. Hal ini terlihat dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pengurus serikat pekerja yang baru dibentuk.

Serikat Pekerja Conch South Kalimantan Cemen (SP CSKC) dibentuk pada tanggal 12 September 2018 dan mendapatkan nomor pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja Tabalong – Kalsel dengan nomor 568/ 52/ Pct – OP/ HIPK.

Ketika nomor pencatatan dari dinas keluar, ada dugaan kuat serikat pekerja sengaja diberangus. Roni menilai alasan pihak pengusaha melakukan PHK mengada-ada.

Apakah ini yang disebut kita sudah merdeka selama 73 tahun?

“Ternyata kita belum merdeka. Kita masih terjajah di negeri sendiri. Padahal yang dilakukan oleh temen-temen hanya ingin mengaplikasikan apa yang diatur di dalam Undang – Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh,” sesalnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum FSP ISI Teguh Widodo menanggapi kasus PHK sepihak yang menimpa pengurus Serikat Pekerja di PT. CONCH dengan meminta Pemerintah untuk segera turun tangan menjadi penengah antara Manajemen PT. CONCH dengan Serikat Pekerja.

Teguh ejuga meminta agar manajemen PT. CONCH untk memperkerjakan kembali pengurus Serikat Pekerja yang sudah di PHK dan memberikan hak- haknya sebagai warga negara untuk beraktifitas dalam Organisasi Serikat Pekerja. Hal ini di sampaikan agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan.

Pos terkait