Besok Buruh Batam Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Guna Perjuangkan Upah 2024

Yapet Ramon - Ketua KC FSPMI Kota Batam

Batam,KPonline – Besok Selasa ( 14/ Nov) Partai Buruh dan Federasi Serikat Buruh (FSPMI, FARKES-R, SPSI, SBSI, FPBI, dan SPRM) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Yapet Ramon mengatakan aksi ini guna menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya

1. Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam 2024 sebesar 15% (Rp. 675.066):
Koalisi Rakyat Batam mendesak Walikota Batam untuk mengusulkan dan mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Kota Batam tahun 2024 sebesar 15%, dengan nilai Rp. 675.066.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan terhadap kenaikan biaya hidup dan meningkatkan daya beli para buruh.

2. Tidak Mengacu pada Formula Penyesuaian Upah PP 51 Tahun 2023:
Menuntut agar dalam menetapkan Upah Minimum Kota Batam 2024, Walikota Batam tidak mengacu pada formula penyesuaian upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Koalisi Rakyat Batam meyakini bahwa penyesuaian yang sesuai dengan kondisi lokal lebih mampu mencerminkan kebutuhan buruh di Kota Batam.

“Sekarang adalah saat yang tepat bagi Walikota Batam untuk memberikan perhatian serius terhadap tuntutan kami. Jika Pemerintah tetap menggunakan formula PP 51 dalam penetapan upah minimum, Koalisi Rakyat Batam akan mengkonsolidasikan anggota untuk melakukan aksi besar dan mogok kerja di daerah” Ujarnya

Dengan harapan kesadaran akan hak-hak buruh dapat diakui, Koalisi Rakyat Batam menyampaikan pernyataan ini sebagai wujud perjuangan bersama demi keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh buruh di Kota Batam.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

Kenaikan ini seiring dengan terbitnya aturan baru tentang pengupahan.

Adapun aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kami selama ini,” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 11 November

Lebih lanjut, Ida mengatakan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

“Selanjutnya, kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta dewan pengupahan daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November,” ucapnya.

Adapun kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).