Bertemu Pj Bupati Jepara, Buruh Minta Rekomendasi Kenaikan UMK Jepara 2023 Minimal 10 %

Jepara, KPonline – Perwakilan buruh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya sore ini sampaikan usulan UMK Jepara tahun 2023 kepada Pj. Bupati Jepara, Rabu (30/11/2022).

Dalam sesi pertemuan yang berlangsung, Yohanes Sri Giyanto selaku perwakilan buruh menyampaikan jika UMK Jepara 2023 naik sebesar 12,2 %, setelah Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurutnya, besaran kenaikan tersebut sudah sesuai dengan rumusan dan parameter yang terdapat pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi atau disebut “alpha”.

“Dalam menentukan nilai alpha yang merupakan parameter dalam menentukan upah minimum 2023 diatur dalam pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ayat 4 dan 5,” kata Yohanes.

“Alpha sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 – 0,3. Kemudian ditambahkan dengan alpha yang dimaksud dalam ayat 5 yakni dengan mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja,” imbuhnya.

Berikut rumusan perhitungan UMK Jepara tahun 2023 yang diserahkan oleh buruh kepada PJ Bupati Jepara :

UM (t+1) = UM (t) + [Penyesuaian Nilai UMK x UM (t)]
UM (t+1) = UM (t) + [(Inflasi + (PE x alpha)) x UM 2022]
UM (t+1) = 2.108.403,11 + [(6,4%) + (4, 63% x 1,2577) x 2.108.403,11]
UM (t+1) = 2.108.403,11 + [0,1222 x 2.108.403,11]
UM (t+1) = 2.108.403,11 + 257.713,30
UM (t+1) = 2.366.116,41

Menurutnya, skema penetapan kenaikan UMK Jepara 2023 yang ia sampaikan dapat dijadikan sebagai dasar surat rekomendasi kenaikan UMK Jepara 2023 dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang akan berlangsung pada Kamis (1/11/2022).

“Ya, jika tidak bisa 12,2 %, paling tidak sesuai dengan yang tertulis pada pasal 7 ayat 1. Bahwasanya penetapan atau penyesuaian upah minimum tidak boleh lebih dari 10%,” pungkasnya.